Komisi X DPR Rampungkan Omnibus Law Sisdiknas, Jamin Posisi Pesantren

5 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi X DPR RI telah menyelesaikan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang akan menjadi omnibus law.

Omnibus law merupakan metode penyusunan undang-undang yang menggabungkan berbagai materi muatan atau isu berbeda ke dalam satu undang-undang atau ' hukum untuk semua'. Omnibus law Sisdiknas itu mengintegrasikan beberapa undang-undang seperti UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, UU Pendidikan Tinggi, serta UU Pesantren. 

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan langkah itu diharapkan dapat memperkuat tata kelola pendidikan nasional agar lebih sinkron dan efektif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hetifah pun menjamin omnibus law UU Sisdiknas itu tak akan mencabut UU Pesantren. Dia menyatakan posisi pesantren malah diperkuat posisinya dalam sistem pendidikan nasional lewat RUU tersebut.

"Revisi UU Sisdiknas ini akan mempertegas posisi pendidikan keagamaan, termasuk pesantren agar semakin diakui dan terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional," ujar Hetifah, seperti dikutip dari Antara, Jumat (10/10).

Menurut Hetifah, bakal ada satu bab tersendiri dalam revisi UU Sisdiknas itu mengenai jenis pendidikan keagamaan dan jenis pendidikan pesantren.

Penguatan pendidikan keagamaan dalam RUU Sisdiknas, kata dia, akan memberikan sejumlah keuntungan strategis, terutama dalam memastikan kesetaraan, kualitas, dan keberlanjutan pendidikan di seluruh satuan pendidikan, termasuk pesantren, madrasah, serta lembaga pendidikan berbasis agama lainnya.

Ia menyampaikan pula penegasan pendidikan keagamaan dalam revisi UU Sisdiknas itu akan menjamin pengakuan formal terhadap sistem pendidikan keagamaan pada kerangka pendidikan nasional.

Dengan demikian, lulusan lembaga keagamaan memiliki akses yang sama terhadap jenjang pendidikan dan lapangan kerja.

"Selain itu, penguatan ini memungkinkan adanya dukungan anggaran, peningkatan mutu tenaga pendidik, serta standardisasi infrastruktur pendidikan, tanpa menghilangkan kekhasan nilai-nilai keagamaan yang menjadi ciri utama lembaga tersebut," ujar politikus Golkar itu.

Hetifah juga mengatakan penguatan pendidikan keagamaan ke dalam revisi UU Sisdiknas merupakan momentum yang tepat dalam menyikapi musibah runtuhnya musala Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur.

"Musibah tersebut menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya perhatian pemerintah terhadap sarana dan prasarana pendidikan keagamaan. Melalui revisi UU Sisdiknas ini, kami ingin memastikan negara hadir dalam menjaga keberlangsungan pendidikan pesantren, termasuk pendidikan berciri khas keagamaan lainnya, aman, berkualitas, dan berkelanjutan," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR Maria Yohana Esti Wijayanti mengatakan pihaknya telah menyelesaikan revisi UU Sisdiknas.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas.

"Kami perlu menyampaikan bahwa kami baru saja menyelesaikan di internal Komisi X terkait dengan revisi Undang-Undang Sisdiknas sehingga pada masa sidang ke depan Undang-Undang Sisdiknas ini akan kita serahkan kepada badan legislasi," katanya di Manado, Sulut, Senin (6/10).

Di tingkat baleg, kata dia, akan dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk kemudian menjadi hak inisiatif DPR RI dalam merancang undang-undang.

UU Sisdiknas eksisting yang sudah berusia 22 tahun, kata dia, perlu perubahan-perubahan termasuk beberapa masukan terkait dengan kurikulum, kesejahteraan guru dan terkait juga dengan wajib belajar 13 tahun yang sekarang menjadi domain skala prioritas Presiden RI Prabowo Subianto.

"Kita melakukan metode kodifikasi, ini beda dengan omnibus law. Jadi kalau kodifikasi itu beberapa undang-undang akan dijadikan satu dan kemudian setiap undang-undang perubahannya di mana, itu dilihat," ujarnya.

Menurut dia, rancangan undang-undang tersebut harus sudah mulai disebarluaskan berikut dengan naskah akademiknya.

Kunci pendidikan ke depan, kata dia, adalah bagaimana Undang-Undang Sisdiknas tersebut bisa memberikan ruang lebih baik dan memberikan jawaban atas sejumlah persoalan terkini seperti soal akal imitasi (AI) dan digitalisasi.

Sebelumnya RUU Sisdiknas masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2025 yang telah ditetapkan DPR. RUU tersebut sebelumnya diusulkan Komisi X di awal periode lalu. 

Dalam sistem perundang-undangan, metode penggabungan juga biasa disebut Omnibus Law. DPR dalam lima tahun terakhir mulai menggunakan metode tersebut lewat UU Cipta Kerja hingga UU Kesehatan.

Pada 3 Juni lalu, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Patipulhayat mengatakan rencana menggabungkan sejumlah undang-undang tersebut karena selama ini pemerintah tak memiliki aturan tunggal tentang sistem pendidikan nasional.

UU Sisdiknas, lanjut dia, selama ini dianggap hanya mengatur sistem pendidikan untuk tingkat dasar dan menengah. Sedangkan, pendidikan tinggi diatur lewat undang-undang berbeda, begitu pula dengan undang-undang guru, dosen, maupun pesantren.

"Jadi seolah-olah undang-undang ini milik Dikdasmen, sementara pendidikan tinggi ada undang-undang tentang pendidikan tinggi, dan guru, dosen kementerian agama punya juga," katanya kala itu.

(antara/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |