Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong memutuskan tidak dapat menerima gugatan perusahaan sawit PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) terhadap Ahli lingkungan yang merupakan Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Basuki Wasis dan Bambang Hero Saharjo.
"Mengadili: Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard)," kata hakim saat membacakan putusan sela sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cibinong, Jumat (10/10).
Perkara nomor: 212/Pdt.G/2025/PN Cbi itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Ratmini dengan hakim anggota Erlinawati, Lely Triantini, Ahmad Taufik, dan Yudha Dinata. Panitera Pengganti Niken Irawati. Putusan dibacakan secara e-court pada Rabu, 8 Oktober 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat dan turut tergugat II (Institut Pertanian Bogor cq Rektor IPB cq Dekan Fakultas Kehutanan dan Lingkungan).
"Menghukum penggugat (PT KLM) untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp474.000,00," ucap hakim.
Gugatan yang dilayangkan PT KLM dimaksud berkorelasi dengan kasus kebakaran lahan yang terjadi pada tahun 2018 di area perkebunan kelapa sawit milik PT KLM.
Bambang Hero dan Basuki Wasis diminta menjadi ahli oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan verifikasi bahwa benar telah terjadi kebakaran di areal yang dimaksud sekaligus melakukan perhitungan kerugian akibat kebakaran di areal perkebunan sawit milik PT KLM.
Terhadap hasil analisis dan keterangan Bambang Hero dan Basuki Wasis saat persidangan, pada akhirnya majelis hakim pada PN Kuala Kapuas mengabulkan gugatan KLHK.
Hakim menyatakan PT KLM telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tidak hanya itu, PT KLM juga dihukum untuk membayar ganti rugi materiil akibat kerugian ekosistem dan membayar biaya pemulihan fungsi ekologis lahan yang telah terbakar dengan total kurang lebih Rp299 miliar.
PT KLM melakukan perlawanan hukum hingga tahap peninjauan kembali di Mahkamah Agung (MA). Akan tetapi, pada tahun 2022, MA mengakomodasi putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan PT KLM bersalah dan harus membayar ganti rugi.
Mekanisme anti-SLAPP lewat putusan sela
Koalisi Save Akademisi dan Ahli mengapresiasi majelis hakim PN Cibinong yang tidak menerima gugatan PT KLM lewat putusan sela.
"Putusan ini mencatatkan sejarah sebagai putusan Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) pertama di Indonesia yang dijatuhkan melalui mekanisme putusan sela dengan mendasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup," ujar koalisi dilansir dari laman YLBHI.
Koalisi menilai keputusan majelis hakim PN Cibinong tersebut sudah tepat, progresif, dan selaras dengan semangat perlindungan terhadap pembela lingkungan hidup.
"SLAPP harus dihentikan sedini mungkin untuk mencegah kriminalisasi dan tekanan terhadap individu yang berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan hidup. Mekanisme melalui putusan sela menjadi langkah yang efektif dan berkeadilan karena memungkinkan penghentian perkara sejak awal tanpa harus menunggu proses persidangan yang panjang, melelahkan, dan berbiaya besar bagi para pembela lingkungan," kata Marsya M Handayani, Peneliti Indonesia Center for Environmental Law (ICEL).
Koalisi menegaskan penerapan mekanisme ini merupakan bentuk konkret perlindungan hukum bagi masyarakat, ahli, maupun akademisi yang menjalankan perannya dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan hidup.
Dengan putusan itu, pengadilan telah memberikan sinyal kuat bahwa upaya pembungkaman terhadap partisipasi publik dalam isu lingkungan tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
"Putusan ini jadi pengingat bagi seluruh perusahaan perusak hutan untuk segera menaati hukum dan putusan pengadilan. Tidak ada ruang lagi untuk mencoba memenjarakan pejuang lingkungan demi keuntungan segelintir orang," tegas Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Sekar Banjaran Aji.
Preseden baik
Koalisi berharap putusan majelis hakim PN Cibinong dimaksud dapat menjadi rujukan bagi pengadilan lain dalam menangani kasus-kasus serupa dan memberikan perlindungan optimal bagi siapa pun yang berjuang untuk kelestarian lingkungan hidup di Indonesia.
YLBHI menilai putusan tersebut sebagai langkah penting dalam meneguhkan prinsip negara hukum, demokrasi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.
Melalui mekanisme anti-SLAPP, pengadilan tidak hanya menegakkan hukum, melainkan juga melindungi kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik sebagai dasar kehidupan ilmiah dan demokratis.
Pertimbangan dalam putusan itu diharapkan menjadi contoh bagi perkara lain, termasuk kasus yang menjerat 11 masyarakat adat Maba Sangaji di Maluku Utara agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap mereka yang berjuang membela hak atas lingkungan.
"Ke depan, negara dan aparat penegak hukum harus memastikan tidak ada lagi penggunaan instrumen hukum untuk membungkam hak-hak masyarakat dalam memperjuangkan keadilan lingkungan," kata Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Edy K. Wahid.
Senada dengan itu, Wildan dari Departemen Advokasi dan Kampanye Trend Asia memandang putusan tersebut progresif untuk perlindungan terhadap para pejuang lingkungan.
Dia menuturkan sebaran kasus kriminalisasi pembungkaman untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat masih terus berlanjut dan bertambah, terutama mereka yang berjuang menolak proyek-proyek PSN karena merampas ruang hidup dan lingkungan.
Sementara itu, Jikalahari menilai putusan ini sebagai kemenangan bagi seluruh akademisi, aktivis, dan semua pihak yang berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan hidup- baik untuk saat ini maupun di masa mendatang. Putusan ini juga menjadi kemenangan bagi masyarakat korban asap akibat pembakaran hutan oleh PT KLM.
"Dengan putusan ini membuktikan bahwa vonis terhadap PT KLM yang disandarkan pada laporan perhitungan dari ahli Prof. Bambang Hero dan Prof. Basuki Wasis tak terbantahkan. Pengadilan harus segera mengeksekusi terhadap PT KLM serta seluruh perusahaan pelaku pembakar hutan yang telah divonis inkrah," kata Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari.
Koalisi Save Akademisi dan Ahli terdiri dari ICEL, WALHI, YLBHI, LBH Jakarta, Greenpeace Indonesia, Auriga, Jikalahari, dan PILNET Indonesia.
(ryn/dal)