Kemendikbudristek dan Vendor Kembalikan Dolar dan Rupiah di Kasus Laptop

6 hours ago 2

CNN Indonesia

Jumat, 10 Okt 2025 17:31 WIB

Kejagung mengaku telah menerima pengembalian uang dari Kemendikbudristek dan sejumlah vendor terkait kasus korupsi laptop pendidikan periode 2019-2022. Ilustrasi. Kejagung mengaku telah menerima pengembalian uang dari Kemendikbudristek dan sejumlah vendor terkait kasus korupsi laptop pendidikan periode 2019-2022. (CNNIndonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah menerima pengembalian uang dari Kemendikbudristek dan sejumlah vendor terkait kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

"Ya, memang informasinya ada beberapa pengembalian, pengembalian uang, atau baik dalam bentuk rupiah atau dolar informasinya. Tapi jumlahnya nanti di persidangan lah. Dari pihak-pihak yang baik itu dari vendor atau dari pihak kementerian," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jakarta, Jumat (10/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anang tak membeberkan soal nominal uang yang dikembalikan. Namun, Anang membenarkan jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Dia menjelaskan pengembalian uang oleh pihak kementerian dan vendor ini lantaran mereka memiliki keuntungan tidak sah dari pengadaan tersebut.

"Karena mereka memiliki keuntungan yang tidak sah, ya kan. Itu mereka ada, ada mengembalikan informasinya, ada pengembalian. Nominalnya saya tidak, mungkin nanti di persidangan nanti kan ungkap," ucap dia.

Kejagung sebelumnya menetapkan eks Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka yakni Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun yang terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up harga laptop sebesar Rp1,5 triliun.

(dis/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |