Fakta Terbaru Kasus Ammar Zoni Jual Sabu dan Sinte di Rutan Salemba

4 hours ago 5

CNN Indonesia

Sabtu, 11 Okt 2025 14:10 WIB

Aktor Ammar Zoni kembali terlibat kasus narkoba sebagai pengedar di Rutan Salemba. Enam tersangka terlibat, komunikasi dilakukan lewat aplikasi Zangi. Aktor Ammar Zoni masih belum jera dan kembali terlibat dalam kasus peredaran narkotika meski telah empat kali mendekam di penjara. (Tangkapan layar youtube Aish TV)
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Aktor Ammar Zoni masih belum jera dan kembali terlibat dalam kasus peredaran narkotika meski telah empat kali mendekam di penjara.

Bukan sebagai pengguna, kali ini Ammar Zoni justru terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ganja sintesis saat berada di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Berikut CNNIndonesia.com rangkum fakta-fakta kasus peredaran narkoba Ammar Zoni:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disuplai bandar, serah terima di rutan

Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Fatah Chotib Uddin menyebut barang haram itu didapati Ammar Zoni dari sosok penyedia atau bandar yang ada di luar Rutan.

Adapun, kata dia, proses serah terima barang haram itu terjadi di Rutan Salemba sebelum akhirnya diedarkan oleh Ammar Zoni kepada penghuni lainnya.

"Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba," kata Fatah kepada wartawan, Kamis (9/10).

Komunikasi via aplikasi Zangi

Fatah menyebut seluruh proses komunikasi transaksi narkoba dilakukan menggunakan handphone lewat aplikasi pesan Zangi. Termasuk soal pemesanan dan serah terima barang haram tersebut.

Total 6 tersangka

Dalam kasus ini, Fatah menyebut total ada enam orang tersangka yang terlibat peredaran narkotika di Rutan Salemba.

Berdasarkan perannya, Ammar Zoni bertugas sebagai penampung narkotika dari luar Rutan. Narkotika itu kemudian diserahkan Ammar Zoni kepada pelaku MR.

Selanjutnya sabu dan ganja sintesis itu kembali diserahkan kepada tersangka AM untuk dipindahkan kepada pelaku A dan AP untuk diperjualbelikan.

Atas perbuatannya, mantan suami Irish Bella dan tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Klaim hasil sidak

Sementara itu, Kasubdit Kerja Sama dan Pelayanan Publik Ditjen PAS Rika Aprianti menyebut kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni diketahui dari hasil deteksi dini Rutan Salemba yang secara rutin dilakukan.

"Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Ammar Zoni merupakan hasill dari deteksi dini Kepala Rutan Salemba dan jajaran terhadap ancaman peredaran narkoba di dalam Lapas, yaitu dengan melakukan sidak mendadak yang memang rutin dilaksanakan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/10).

(fra/tfq/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |