Surabaya, CNN Indonesia --
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menetapkan eks Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017.
Dugaan korupsi di ranah pendidikan ini merugikan negara hingga Rp179 miliar. Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, mengatakan dalam perkara tersebut, Hudiyono kala itu masih menjadi salah satu pejabat di Dinas Pendidikan Jatim, atau tepatnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Hudiyono, kata Windhu, penyidik juga menetapkan JT, pihak ketiga sekaligus pengendali penyedia barang (beneficial owner), sebagai tersangka.
"Hari ini penyidik bidang tindak pidana khusus telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni H (Hudiyono) selaku PPK dan JT selaku pengendali penyedia," kata Windhu, Selasa (26/8).
Windhu menjelaskan kasus ini bermula dari penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja hibah dan belanja modal untuk SMK Negeri maupun Swasta pada 2017 lalu.
"Berdasarkan DPPA Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana, terdapat beberapa pos belanja, antara lain belanja pegawai/ATK/jasa/makan minum/perjalanan dinas senilai Rp759.077.000, belanja hibah senilai Rp78 miliar, serta belanja modal alat/konstruksi senilai Rp107.811.392.000," ujarnya.
Ia mengungkapkan anggaran tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh SR selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun 2017.
"SR memanggil tersangka JT dan mengenalkan kepada H (Hudiyono), Kabid sekaligus PPK. SR menyampaikan bahwa JT adalah pihak yang akan melaksanakan kegiatan tersebut," katanya.
Setelah itu, H dan JT melakukan pertemuan untuk merekayasa pengadaan. Yakni dengan harga barang sebagai dasar pembuatan HPS (Harga Perkiraan Sendiri).
"Harga dan jenis barang ditentukan tanpa melalui analisis kebutuhan sekolah penerima barang, melainkan berasal dari stok barang yang sudah tersedia pada JT," lanjut Windhu.
Menurut Windhu, proses pengadaan dilakukan melalui mekanisme lelang yang telah dikondisikan sebelumnya sehingga pemenang kegiatan adalah perusahaan di bawah kendali JT.
"Proses lelang juga sudah dikondisikan sebelumnya, sehingga pemenang kegiatan merupakan perusahaan di bawah kendali JT. Akibatnya, barang berupa alat peraga yang disalurkan tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan," jelas Windhu.
"Kegiatan belanja hibah dan belanja modal tersebut terbagi menjadi tiga tahap, diserahkan kepada 44 SMK Swasta sesuai SK Gubernur Jawa Timur dan 61 SMK Negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur," tegasnya.
Atas perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp179 miliar. Saat ini, lanjut Windhu, perhitungan kerugian negara juga terus dilakukan oleh tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur.
"Perbuatan para tersangka mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp179.975.000.000. Saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian negara secara pasti oleh tim BPK Perwakilan Jawa Timur," kata Windhu.
Hudiyono sendiri tercatat pernah menjadi Kepala Kominfo Jatim (2021-2022), Kadis Budpar Jatim (2022-2023), Pj Bupati Sidoarjo (2020-2021), Caleg DPRD Jatim dari Demokrat pada Pileg 2024. (frd)
(frd/rds)