Respons Istana atas Putusan MK soal Gugatan UU ITE

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Rabu, 30 Apr 2025 13:06 WIB

Pemerintah menghormati putusan MK yang menyatakan pasal mengatur 'menyerang kehormatan' pada UU ITE tidak berlaku bagi lembaga negara hingga korporasi. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pasal mengatur 'menyerang kehormatan' pada UU ITE tidak berlaku bagi lembaga negara hingga korporasi.

"Tentunya pemerintah menghormati yang menjadi keputusan MK dan tentu akan menjalankan keputusan tersebut manakala putusan tersebut berkonsekuensi terhadap kebijakan-kebijakan di internal pemerintahan," kata pria yang karib dengan sapaan Pras itu lewat pesan singkat, Rabu (30/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pras juga mengomentari anggapan yang menyebut putusan ini sebagai kabar baik terhadap kebebasan berpendapat.

Ia menekankan kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi Indonesia itu tetap harus berlandaskan dengan rasa tanggung jawab.

"Sehingga yang disebut dengan kebebasan berpendapat tidak menyampaikan segala sesuatu yang tidak menghormati pihak-pihak lain yg tidak menggunakan data, yang berlandaskan kebencian dan hal-hal negatif lainnya," ucapnya.

Sebelumnya, lewat putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan atas UU ITE.

MK menyatakan Pasal menyerang kehormatan sebagaimana diatur dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE tak berlaku bagi pemerintah hingga korporasi.

Majelis hakim konstitusi menyatakan frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945.

MK pun menyatakan frasa itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan'.

Selain itu, pada hari yang sama, MK mengabulkan sebagian gugatan UU ITE yang diajukan jaksa Jovi Andrea Bachtiar.

Jovi adalah jaksa yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik yang divonis enam bulan percobaan.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara nomor: 115/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Selasa (29/4).

Dalam putusan itu, MK menyatakan kata 'kerusuhan' dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber'.

(mnf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |