Pasangan Gay Dihukum Cambuk 76 Kali di Aceh, Ditonton Publik

5 hours ago 2

tim | CNN Indonesia

Selasa, 26 Agu 2025 22:45 WIB

Dua pria pasangan penyuka sesama jenis (gay) dihukum cambuk masing-masing 76 kali di depan publik di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Selasa (26/8). Dua pria penyuka sesama jenis (gay) dihukum cambuk masing-masing 76 kali di depan publik di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Selasa (26/8). (Foto: CNN Indonesia/Dani Randi)

Banda Aceh, CNN Indonesia --

Dua pria pasangan penyuka sesama jenis (gay) dihukum cambuk masing-masing 76 kali di depan publik di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Selasa (26/8).

Kedua pria berinisial QH (20) dan RA (21) ini dihukum setelah ditangkap dalam sebuah patroli di toilet Taman Sari pada April lalu. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pantauan CNNIndonesia.com, algojo beberapa kali hentikan cambukan kepada RA karena mengangkat tangan merintih kesakitan. Setelah di cek oleh petugas medis algojo kembali melanjutkan cambukan ke punggung RA.

RA tersungkur sambil bersujud dan menangis usai pukulan rotan terakhir ke 76 mendarat di punggungnya. Lalu petugas medis dan keamanan langsung memapah RA menuju ke belakang panggung.

Berbeda dengan QH ia terlihat menahan semua cambukan dari algojo tanpa mengeluh kesakitan.

Sebelumnya, dalam vonis hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dan dihukum 80 kali cambuk dan dikurangi masa tahanan jadi 76 kali.

QH dan RA terciduk patroli Polisi Syariat di toilet Taman Sari Banda Aceh pada Rabu (16/4) malam. Keduanya lalu diamankan petugas untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Banda Aceh Muhammad Rizal mengatakan pihaknya akan terus melakukan patroli di tempat-tempat yang berpotensi adanya pelanggar syariat islam di Banda Aceh.

"Kita akan terus berupaya untuk meningkatkan patroli untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran syariat islam di Banda Aceh," kata Rizal.

Selain kasus pasangan gay, pihaknya juga mengeksekusi 4 terpidana lainnya terkait melanggar jarimah zina yaitu berinisial FM, AM, NU dan KH dengan hukuman masing-masing 100 kali cambuk.

Lalu terpidana khalwat berinisial YU dan pasangannya PU dicambuk masing-masing 5 kali. Kemudian terpidana jarimah maisir berinisial MA dicambuk 10 kali dan SD 19 kali. (dra) 

(dra/rds)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |