CNN Indonesia
Selasa, 26 Agu 2025 23:30 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri kembali menyita total uang senilai Rp154 miliar dari ratusan rekening yang diduga terkait hasil tindak pidana judi online.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Ferdy Saragih menjelaskan penyitaan itu dilakukan usai pihaknya menelusuri laporan PPATK terkait rekening mencurigakan.
Hasilnya, kata dia, didapati total 811 rekening yang terkait dengan perjudian online. Sebanyak 576 rekening dibekukan dengan nominal Rp63,7 miliar dan sebanyak 235 rekening disita senilai Rp90,6 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Total dana yang dibekukan dan disita mencapai Rp 154,3 miliar," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (26/8).
Ia menambahkan saat ini penyidik masih menelusuri aset-aset yang terindikasi dengan judi online bersama PPATK sesuai mekanisme penyidikan Perma No.1/2013.
"Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan," tuturnya.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut total perputaran uang transaksi judi online (Judol) selama periode Januari hingga Maret 2025 mencapai Rp47 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengklaim perputaran uang terkait Judol selama kuartal pertama 2025 itu jauh menurun dari periode yang sama pada 2024 yang mencapai Rp90 triliun.
(tfq/gil)