Departemen Kehakiman AS Kembali Sita Kripto Senilai Rp 3,2 Triliun

1 day ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) telah meluncurkan salah satu operasi penegakan hukum terbesar terhadap aktivitas ilegal di darknet yang melibatkan mata uang kripto

Melansir Coinmarketcap, Selasa (27/5/2025), dalam operasi berskala global ini, lebih dari USD 200 juta atau setara Rp 3,2 triliun (asumsi kurs Rp 16.621 per dolar AS) dalam bentuk aset kripto dan uang tunai berhasil disita, serta 270 tersangka ditangkap di berbagai negara.

Operasi yang diberi nama "SpecTor" ini diumumkan pada 22 Mei 2025, dan menjadi salah satu tindakan paling agresif dalam memerangi penyalahgunaan kripto oleh jaringan perdagangan narkoba, khususnya yang menjual fentanil melalui darknet.

"Operasi SpecTor menghasilkan lebih dari USD 200 juta dalam penyitaan kripto dan uang tunai serta penangkapan 270 tersangka di empat benua," kata Divisi Kriminal Departemen Kehakiman AS

Kolaborasi Global Berantas Perdagangan Narkoba Lewat Darknet

Operasi SpecTor dipimpin langsung oleh Divisi Kriminal DOJ dengan dukungan dari lembaga penegak hukum di sembilan negara. Target utama mereka adalah pengedar narkoba yang menggunakan jalur digital dan pasar gelap (darknet) untuk mendistribusikan obat-obatan terlarang, khususnya fentanil zat opioid yang dikenal sangat mematikan.

Komitmen Global

Langkah ini menandai komitmen global dalam menghadang pertumbuhan ekosistem kriminal yang memanfaatkan anonimitas teknologi dan kripto.

Penindakan ini juga berdampak langsung pada industri kripto. Banyak bursa aset digital yang sebelumnya melayani transaksi di pasar darknet kini menghadapi pengawasan lebih ketat, termasuk peningkatan volume transaksi mencurigakan yang mendorong otoritas melakukan audit menyeluruh.

Pemerintah dan regulator diperkirakan akan menerapkan aturan yang lebih ketat terhadap kepatuhan dan pelacakan transaksi kripto, untuk mencegah kasus serupa di masa depan.

Revisi Kebijakan Kripto Global Akan Semakin Ketat

Penyitaan ini memperkuat tren global dalam pengetatan regulasi aset digital. Setelah sebelumnya melakukan penggerebekan terhadap jaringan perdagangan narkoba yang serupa, pihak berwenang kini menaruh perhatian besar terhadap potensi penyalahgunaan teknologi blockchain untuk aktivitas ilegal.

Operasi seperti SpecTor juga menunjukkan bagaimana penegakan hukum lintas negara dapat memainkan peran penting dalam membentuk ulang kebijakan kripto global dan mengurangi celah hukum yang bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |