Pengusaha Lirik Kripto Jadi Alat Transaksi, Manfaatnya?

1 day ago 1

Liputan6.com, Jakarta - Chairman Indodax, Oscar Darmawan memandang peluang kripto menjadi alat transaksi sebagaimana mata uang kartal. Dia menuturkan, kripto menjadi alat transaksi mempercepat perputaran ekonomi.

"Saya kira salah satu keuntungannya itu juga mempercepat perputaran ekonomi, karena likuiditas daripada kripto sekarang cukup bagus," kata Oscar di Jakarta, dikutip Minggu (25/5/2025).

Dia mengatakan, misalnya transaksi dilakukan oleh wisatawan mancanegara di Indonesia. Diketahui, beberapa negara memang sudah menjadikan kripto sebagai mata uang resmi untuk transaksi.

"Jadi, mereka bisa langsung membelanjakan kripto yang mereka miliki dan secara devisa juga masuk ke Indonesia," ucap dia.

Oscar menyoroti aturan soal alat transaksi di Indonesia. Ada Undang-Undang Mata Uang Rupiah yang mengharuskan seluruh transaksi menggunakan rupiah. Hal itu turut tettuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang pemrosesan transaksi pembayaran

Dalam beleid tersebut, Bank Indonesia melarang lembaga keuangan menggunakan atau memfasilitasi kripto sebagai alat pembayaran maupun jasa pelayanan. "Ini dua aturan ini harus direvisi dulu, baik yang undang-undang maupun yang PBI," ujar Oscar.

Usul Hapus PPN Kripto

Sebelumnya, Pelaku usaha industri kripto memandang positif jika pajak pertambahan nilai (PPN) transaksi kripto dihapus. Di sisi lain, pungutan pajak penghasilan (PPh) juga diusulkan setara dengan saham.

Chairman Indodax, Oscar Darmawan menyampaikan, jika PPN kripto dihapus, artinya kripto diakui sebagai aset keuangan. Lantaran, saat ini, kripto masih masuk sebagai komoditi yang diperdagangkan, sehingga terkena pungutan PPN dan PPh.

"Ini membuat kripto menjadi dianggap sebagai aset keuangan, karena aset keuangan itu tidak dikenakan PPN. Nah (penghapusan PPN) ini menjadi suatu yang positif sih karena mengakui kripto sebagai sebuah aset keuangan seperti perdagangan saham," kata Oscar di Jakarta, dikutip Sabtu (24/5/2025).

Pada saat yang sama, dia juga berharap kalau tarif PPh untuk transaksi kripto bisa turun. Misalnya disetarakan dengan PPh untuk saham, sebesar 0,1 persen.

"Harapannya, ke depannya pemerintah mengevaluasi supaya besaran PPh-nya cukup 0,1 persen seperti sebagaimana transaksi perdagangan saham saja," ujarnya.

Ketentuan Pajak Kripto

Saat ini pajak final terhadap transaksi kripto di bursa berizin mencakup PPh Final 0,1 persen dan PPN 0,11 persen. Alhasil total traksansi perdagangan aset kripto menjadi 0,2 persen.

Pungutan PPN 0,11 persen berlaku pada perdagangan aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) resmi. Besaran itu bisa menjadi 022 persen jika dilakukan di luar PFAK.

Kemudian, tarif PPh sebesar 0,1 persen atas penghasilan transaksi kripto dipungut otomatis pada platform perdagangan yang terdaftar resmi.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |