3 Penipu Kripto di Korea Selatan Dipenjara, Korban Rugi Ratusan Ribu Dolar

1 day ago 4

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Korea Selatan telah menjatuhkan hukuman penjara kepada tiga anggota jaringan penipuan kripto yang berhasil menipu para korban hingga mencapai sekitar USD 416.000 atau setara Rp 6,8 miliar (asumsi kurs Rp 16.560 per dolar AS).

Melansir Coinmarketcap, Senin (31/3/2025), pengadilan Distrik Busan, melalui salah satu cabang Divisi Kriminalnya, memutuskan bahwa pemimpin jaringan ini harus menjalani hukuman selama empat setengah tahun.

Ketiga individu tersebut dinyatakan bersalah atas tuduhan penipuan serta pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Hukuman Berat atas Kejahatan Ekonomi Tertentu.

Modus Operasi Penipuan

Menurut jaksa penuntut, pemimpin jaringan ini adalah CEO dari sebuah perusahaan yang mengaku sebagai perusahaan investasi. Mereka menjanjikan keuntungan bulanan sebesar 30% dari investasi awal yang disetorkan oleh korban.

Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada dua pejabat lainnya yang terlibat dalam jaringan ini. Salah satu terdakwa divonis tiga setengah tahun penjara, sementara yang lainnya dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan.

Jaksa menjelaskan bahwa perusahaan tersebut didirikan di Busan pada Juni 2019 dan meyakinkan calon investor bahwa mereka akan mengelola portofolio sekitar 1.000 altcoin yang diklaim sebagai proyek berkualitas tinggi dari berbagai negara. Investor pun dijanjikan keuntungan bulanan tetap sebesar 30% dari modal mereka.

Namun, alih-alih memberikan keuntungan seperti yang dijanjikan, jaringan ini mengarahkan korban untuk menyimpan dana mereka di platform milik kelompok tersebut tanpa bisa menariknya kembali. Jaksa menyebut bahwa total dana yang digelapkan mencapai 610 juta won.

Promosi 1

Targetkan Investor Awam

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa para pelaku sengaja memanfaatkan kurangnya pemahaman korban mengenai investasi kripto.

"Metode dan keadaan kejahatan ini sangat disayangkan, karena para terdakwa menipu korban dengan janji-janji yang tidak berdasar tentang aset kripto," ujar hakim ketua.

Kejahatan terkait penipuan kripto semakin meningkat di Korea Selatan. Awal bulan ini, jaksa penuntut menangkap seorang pembuat pasar kripto atas tuduhan serupa terkait skema koin palsu. 

Tahun lalu, kasus lain mengungkap kelompok penipu yang menyamar sebagai regulator untuk menipu korban hingga mencapai USD 22,7 juta dengan meminta mereka membayar "biaya investigasi" dalam bentuk USDT 5.000.

Badan Layanan Keuangan Jepang (FSA) berencana merevisi Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa untuk memberikan aset kripto status legal sebagai produk keuangan, harian bisnis Nikkei mengatakan pada hari Minggu.

Melansir dari Yahoo Finance, Minggu (31/3/2025), sebagai bagian dari langkah tersebut, aset kripto akan ditempatkan di bawah pembatasan perdagangan orang dalam yang melarang pembelian dan penjualan berdasarkan informasi internal yang dirahasiakan, kata Nikkei.

FSA akan mengajukan RUU ke parlemen paling cepat tahun 2026 untuk mengubah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa, kata surat kabar itu.

Langkah Jepang Jajaki Kripto

Jepang jadi salah satu negara yang menunjukkan progres signifikan dalam merangkul industri kripto. Sebelumnya Kepala Partai Demokrat untuk Rakyat (DPP) Jepang, Yuichiro Tamaki, mengungkapkan rencana reformasi mata uang kripto yang ambisius di akun media sosial X miliknya baru-baru ini.

Pengumuman tersebut muncul saat pemilihan Jepang memasuki puncaknya, dengan proposal Tamaki yang difokuskan pada rezim pajak kripto yang terkenal ketat di negara tersebut.

Menurut dokumen kampanye resmi, paket reformasi yang menyertainya berpusat pada penetapan tarif pajak tetap sebesar 20 persen untuk keuntungan mata uang kripto. Ini jauh berbeda dari yang berlaku saat ini, di mana investor kripto dapat membayar pajak hingga 55 persen karena klasifikasi pendapatan yang beragam.

Di luar reformasi pajak, ambisi Tamaki mencapai lebih jauh, yakni penyertaan aset digital yang lebih besar ke dalam masyarakat Jepang. Platform DPP memperkenalkan mekanisme untuk mengimplementasikan NFT ke dalam proses tata kelola, menciptakan ETF mata uang kripto, dan melonggarkan pembatasan leverage pada perdagangan. 

Penghapusan Pungutan

Hal yang mungkin paling menarik, ada kemungkinan penghapusan pungutan atas perdagangan kripto-ke-kripto yang mungkin, hingga saat ini, menjadi hambatan besar bagi perdagangan aset digital.

Paket reformasi tersebut juga telah menangani inovasi moneter di tingkat lokal. Tamaki telah mengusulkan digitalisasi yen Jepang dan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan mata uang digital masing-masing, yang bertujuan untuk memicu pertumbuhan ekonomi regional. 

Hal ini mungkin akan membawa Jepang selangkah lebih dekat ke sesuatu yang menyerupai infrastruktur keuangan yang dimodernisasi. 

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |