Wamendagri Kecam Bupati Pekalongan Terjerat Korupsi Tak Paham Hukum

8 hours ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengkritik Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang mengaku tidak paham hukum dan tata kelola pemerintahan daerah sehingga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Bima mengatakan seharusnya seseorang saat hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah sudah mempunyai bekal atau ilmu terkait dengan kepemimpinan dan pemerintahan daerah.

"Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi pemerintahan di daerah, bukan saja harus menguasai tetapi juga harus mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya. Ini yang harusnya dipahami ketika memutuskan menjadi kepala daerah," ujar Bima saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Jumat (6/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau latar belakangnya bukan politik pemerintahan, maka belajarlah cepat. Tidak bisa mempercayakan semua pada Sekretaris Daerah (Sekda) karena Sekda itu menjalankan perintah untuk mengoordinasikan kebijakan sebagai birokrat paling senior," sambungnya.

Bima lantas memberi pesan kepada setiap kepala daerah agar mengerjakan mandat yang diberikan oleh rakyat secara jujur dan tidak melakukan korupsi.

"Kepala daerah itu pengabdian, bukan mata pencaharian. Kontribusi, bukan memperkaya diri," ujarnya.

Bima menambahkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah menunjuk Wakil Bupati Pekalongan sebagai Pelaksana Tugas Bupati.

"Kemarin Pak Mendagri sudah mengirim radiogram kepada gubernur jawa tengah, menunjuk wakil bupati sebagai pelaksana tugas untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan," ucapnya.

Kasus Fadia

KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026.

Orang nomor satu di Kabupaten Pekalongan itu kini telah menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama hingga 23 Maret 2026.

Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus tersebut dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada Selasa (3/3) dini hari.

Duduk perkara ini dimulai saat Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) yang merupakan suami Fadia sekaligus Anggota DPR RI 2024-2029 bersama-sama Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) selaku anak Fadia sekaligus Anggota DPRD Pekalongan mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Perusahaan itu bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

ASH menjadi Komisaris PT RNB, sementara MSA merupakan Direktur periode 2022-2024.

Pada tahun 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dari semula MSA menjadi Rul Bayatun (RUL) yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaannya. Sementara Fadia yang menjabat bupati disebut menjadi penerima manfaat atau Beneficial Owner (BO) dari PT RNB.

Sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan.

Sepanjang tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan.

Selama periode 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.

Uang tersebut digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing sebesar Rp22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Fadia dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.

Rinciannya Fadia menerima Rp5,5 miliar; ASH menerima Rp1,1 miliar; RUL menerima Rp2,3 miliar; MSA menerima Rp4,6 miliar; MHN (Mehnaz Na yang juga merupakan anak dari Fadia) menerima Rp2,5 miliar, serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |