Tito Minta Kepala Daerah Tak ke Luar Negeri saat Periode Libur Lebaran

15 hours ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap berada dan siaga di daerah masing-masing selama periode satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Hal ini ini dilakukan untuk memastikan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah selama periode libur Lebaran.

Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

SE ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati dan wali kota. Dalam SE tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan luar negeri mulai 14 Maret hingga 28 Maret 2026.

"Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan," kata Tito dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/3).

Kebijakan ini diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran.

Tito mengatakan langkah strategis yang diminta kepada kepala daerah antara lain mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idulfitri serta memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Lalu meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran.

"Melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah dan memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah," kata Tito.

Kepala daerah dipastikan harus tetap berada di wilayahnya masing-masing sehingga dapat merespons cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama periode Lebaran.

Tito mengatakan bagi kepala daerah yang sudah mengantongi rekomendasi ke luar negeri di tanggal 14-28 Maret diminta untuk menunda dan menjadwalkan ulang.

"Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan," ujar Tito.

(tim/sur)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |