Sahroni Minta Kasus Ayam Widuran Solo Dipidana: Penipuan ke Konsumen

1 day ago 8

CNN Indonesia

Selasa, 27 Mei 2025 17:33 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meminta agar polemik kasus warung Ayam Goreng Widuran nonhalal, dibawa ke ranah pidana. Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meminta agar polemik kasus warung Ayam Goreng Widuran nonhalal, dibawa ke ranah pidana. (CNN Indonesia/Muhammad Arief)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni meminta agar polemik kasus hidangan nonhalal warung Ayam Goreng Widuran, Solo dibawa ke ranah pidana.

Sahroni mengaku sulit menerima alasan tak adanya pemberitahuan makanan di resto tersebut tak halal sebagai unsur kesengajaan. Sebab, resto tersebut telah berdiri selama puluhan tahun.

Menurut dia, kasus tersebut bisa dibawa ke ranah pidana sebagai pelanggaran atau penipuan konsumen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah 50 tahun lebih praktek seperti itu, jadi sulit diterima kalau kita anggap tidak ada kesengajaan dari pihak restoran. Karenanya menurut saya, ini bisa masuk ranah pidana penipuan terhadap konsumen. Saya minta polisi untuk segera bertindak," kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (27/5).

Politikus Partai NasDem itu mengaku menyayangkan sikap resto yang baru mengklarifikasi setelah diketahui makanan mereka nonhalal.

Sahroni mengatakan menjual makanan non-halal bukan hal yang dilarang asal bersikap jujur dan disampaikan kepada konsumen secara terbuka.

"Tapi yang jadi masalah kan mereka tahu konsumennya banyak yang muslim, berjilbab, tapi tidak diumumkan. Baru bilang setelah viral," katanya.

Dia menyebut sikap resto Ayam Widuran bisa dikategorikan penipuan. Menurut dia, polisi harus segera menggandeng MUI dan BPJPH untuk mendalami potensi kasus serupa di warung makanan lain.

"Karena ini bisa dibilang penipuan yang sangat fatal bagi konsumen muslim, Ketua PP Muhammadiyah pun sudah menyebut ini ada unsur pidananya. Jadi kalau mereka memang sengaja tidak memberitahukan hanya demi keuntungan bisnis, ini sangat culas dan wajib diberi tindakan hukum," ujar Sahroni.

Usai viral di media sosial, pihak manajemen Ayam Goreng Widuran telah menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram mereka, Jumat (23/5).

Manajemen mengklaim telah mencantumkan keterangan non-halal di semua cabang restorannya. Mereka juga mencantumkan informasi non-halal di bio Instagram dan Google Review.

Sementara, Wali Kota Solo Respati Ahmad Ardianto menutup sementara warung Ayam Goreng Widuran. Respati yang datang langsung ke lokasi warung tersebut mengatakan penutupan sementara itu agar rumah makan tersebut untuk mengajukan sertifikasi halal terlebih dahulu.

"Intinya ini segera hari ini bisa ditutup terlebih dahulu untuk dilakukan asesmen ulang," katanya, Senin (27/5).

(thr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |