Kemendagri: Wali Kota Prabumulih Copot Kepsek SMPN 1 Langgar Aturan

2 hours ago 1

CNN Indonesia

Kamis, 18 Sep 2025 22:15 WIB

Kemendagri menyatakan pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih oleh Wali Kota Arlan melanggar aturan. Wali Kota Pramubulih akan diberikan sanksi usai copot Kepala Sekolah SMPN 1.( Instagram @cak.arlanofficial via detikcom)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tindakan Wali Kota Prabumulih, Arlan yang mencopot Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah usai diduga menegur anaknya adalah tindakan melanggar aturan.

Kemendagri hari ini telah memeriksa Arlan, Roni dan Kepala Dinas Pendidikan Prabumulih buntut peristiwa pemindahan tersebut.

"Hasil pemeriksaan, mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah, Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah," kata Irjen Kemendagri Sang Mahendra Jaya dalam konferensi pers, Kamis (18/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan pemindahan Rony juga tidak dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.

Lapor Mendagri, terancam sanksi 

Mahendra mengatakan bakal melapor ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal hasil pemeriksaan dan rekomendasi sanksi yang bisa diberikan kepada Arlan.

"Memberikan laporan lengkap pada Pak Menteri, sekaligus juga akan memberikan rekomendasi sanksi, kami sarankan untuk diberikan teguran secara tertulis. Kan ada bertahap, sanksi itu bertahap. Mulai dari teguran tertulis. Sanksi itu bertahap. Teguran tertulis kalau mengulang lagi, teguran tertulis kedua. Ada bertahap yang namanya sanksi. Sanksi administrasitif," ujarnya.

Sebelumnya, Roni dan seorang petugas keamanan di SMPN 1 Prabumulih dimutasi karena diduga menegur anak Arlan yang membawa mobil ke sekolah.

(yoa/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |