Kasus Investasi Taspen, Jaksa KPK Tuntut Antonius Kosasih 10 Tahun Bui

1 hour ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih dituntut pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus investasi PT Taspen.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) berkeyakinan Kosasih telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengelolaan dana investasi di PT Taspen yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.

"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan: menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," ujar Jaksa KPK Gilang Gemilang saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (18/9) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Kosasih berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah yang dinikmatinya dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Apabila Kosasih tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu tersebut, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," ucap jaksa.

Selain Kosasih, Direktur Utama Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto dituntut dengan pidana 9 tahun dan 4 bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ekiawan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah yang dinikmatinya subsider 2 tahun penjara.

Perbuatan pidana kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kosasih didakwa melakukan investasi pada Reksadana I-Next G2 untuk mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II Tahun 2016 (Sukuk SIA-ISA 02) yang default dari portfolio PT Taspen tanpa didukung rekomendasi hasil analisis investasi.

Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 tersebut.

Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.

Kosasih juga disebut merevisi dan menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengatur mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi Reksadana I-Next G2 bersama-sama dengan Ekiawan yang melakukan pengelolaan investasi Reksadana I-Next G2 secara tidak profesional.

Kosasih diduga memperkaya diri senilai US$127.037, Sin$283.000, EUR10.000, THB1.470, £20, JPY128, HKD500, dan KRW1.262.000. Sedangkan Ekiawan menerima US$242.390 dan mantan Direktur Keuangan PT Taspen periode Januari 2020-Januari 2022 sebesar Rp200 juta.

Sejumlah korporasi diduga juga turut diperkaya. Rinciannya adalah PT IMM sebesar Rp44.207.902.471, PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp2.465.488.054, PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp108 juta, PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp44 juta, hingga PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp150 miliar.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |