Putusan Hakim: Direksi Antam Patut Diminta Pertanggungjawaban Pidana

1 day ago 7

Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai jajaran direksi PT Antam periode 2010-2021 patut dimintai pertanggungjawaban pidana terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pemurnian emas dan lebur cap emas.

"Akan tetapi juga merupakan tanggung jawab pidana direksi PT Antam, khususnya yang menjabat sejak tahun 2010 sampai 2021," ujar hakim anggota Alfis Setiawan saat membacakan pertimbangannya dalam persidangan, Selasa (27/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penilaian hakim tersebut termuat dalam pertimbangan putusan kasus korupsi dengan enam terdakwa pejabat Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk yang menjabat dalam rentang 2010-2021.

Keenam terdakwa tersebut ialah Tutik Kustiningsih selaku Vice President (VP) periode 2008-2011, Herman selaku VP periode 2011-2013, Dody Martimbang selaku Senior Executive VP periode 2013-2017.

Kemudian Abdul Hadi Aviciena selaku General Manager (GM) periode 2017-2019, Muhammad Abi Anwar selaku GM periode 2019-2020, dan Iwan Dahlan selaku GM periode 2021-2022.

Hakim menilai pertanggungjawaban pidana dalam perkara korupsi ini tidak hanya menjadi beban para terdakwa selaku pimpinan UBPP LM saja.

[Gambas:Video CNN]

Menurut hakim, kegiatan kerja sama jasa lebur cap dan jasa pemurnian emas di UBPP LM Antam berlangsung lebih dari 11 tahun.

Meski tidak sesuai dengan bidang usaha berdasarkan maksud dan tujuan sebagaimana anggaran dasar PT Antam, kegiatan itu diketahui dan disadari para direksi.

Hakim kemudian mengatakan para direksi tidak melaksanakan tanggung jawabnya untuk melakukan kajian dari aspek finansial, aspek manajemen, maupun aspek legal.

"Termasuk tidak adanya upaya direksi untuk melindungi hak eksklusif PT Antam sebagai pemegang merek LM (Logam Mulia)," ungkap hakim.

Hakim mengungkapkan kegiatan jasa lebur cap dan jasa pemurnian emas di UBPP LM tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Antam dalam laporan keuangan setiap tahun.

Hal tersebut dianggap cukup sebagai bukti direksi PT Antam mengetahui kegiatan dimaksud.

"Atas dasar tersebut, direksi PT Antam dapat diminta pertanggungjawaban, selain pertanggungjawaban kepada para terdakwa," tegas hakim.

Lebih lanjut, hakim menambahkan pertanggungjawaban pidana juga harus dimintakan kepada Tri Hartono selaku GM UBPP LM Antam periode 1 Maret-14 Mei 2013.

Hal itu dikarenakan yang bersangkutan terbukti melakukan kegiatan jasa pemurnian dan lebur cap emas yang merugikan keuangan negara sebesar Rp281,8 miliar selama 3 bulan menjabat.

"Sehingga majelis hakim menilai beralasan secara hukum dimintakan pertanggungjawaban pidananya terhadap Tri Hartono," ucap hakim.

Enam terdakwa yang menjalani sidang pada 27 Mei divonis dengan pidana masing-masing selama delapan tahun penjara dan denda sejumlah Rp750 juta subsider empat bulan kurungan.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Para mantan pejabat Antam itu terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp3,31 triliun.

(ryn/chri)

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |