Propam: 3 Polisi Sengaja Hilangkan Barang Bukti Kematian Bripda DP

4 hours ago 1

Makassar, CNN Indonesia --

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Zulham Effendy menuturkan ada tiga anggota Samapta yang akan diduga sengaja melakukan tindakan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus kematian Bripda DP.

"Ada tiga anggota kita kenakan obstruction of justice. Mereka akan menjalani sidang Insyaallah besok," kata Zulham kepada wartawan, Senin (2/3).

Mereka diduga menyuruh membersihkan tempat kejadian perkara, menghilangkan barang bukti, serta tidak melaporkan perusakan alat bukti kepada pimpinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang menyuruh mengepel, yang melakukan pembersihan, dan yang mengetahui adanya penghilangan barang bukti namun tidak mencegah atau melaporkan kepada pimpinan, semuanya kami proses," jelasnya.

Tak hanya itu, kata Zulham, pihaknya menjatuhkan pengawasan dan pengendalian (Waskat) terhadap pimpinan dua hingga tiga tingkat di atas pelaku. Langkah ini diambil karena dinilai kurangnya pengawasan terhadap anggota di bawahnya.

"Pimpinan harus peduli terhadap anggotanya. Jika tidak ada kepedulian dan pengawasan, maka akan ada konsekuensi. Itu bagian dari komitmen kami memperbaiki kultur di tubuh Polri," ujarnya.

Terkait motif, Zulham menyebut pemukulan dipicu rasa marah pelaku karena korban tidak memenuhi panggilannya.

"Tadi kita sudah berkali-kali menggali motifnya, motifnya kita dapat bahwasanya dia marah karena sempat ada baca chatnya. Artinya, ini dari jam malam dia hubungi adeknya supaya merapat tapi (korban) tidak mau," ungkapnya.

Korban yang sedang beristirahat bersama sejumlah rekan kemudian dibangunkan dan langsung mengalami pemukulan. Dalam persidangan juga terungkap adanya tindakan yang dinilai tidak wajar, termasuk posisi tubuh korban yang dibalik saat pemukulan berlangsung.

"Pemukulan tidak terjadi satu atau dua kali, tetapi berkali-kali hingga korban akhirnya jatuh," katanya.

Dalam kasus ini, Bripda P telah dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti menghilangkan nyawa Bripda DP.

(mir/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |