Nabilah O'Brien: Untuk Bapak Z dan Ibu E, Tega Sekali Kalian

8 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Selebgram sekaligus pemilik Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O'Brien buka suara terkait penetapan dirinya sebagai tersangka buntut mengunggah rekaman CCTV terkait aksi pencurian di restoran miliknya.

Nabilah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Zhendy Kusuma dan istrinya. Di sisi lain, Zhendy dan istrinya juga berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pencurian yang dilaporkan Nabilah.

"Untuk Bapak Z dan Ibu E. Saya ingin bertanya langsung, di mana hati nurani kalian? Kalian datang ke tempat saya, mengambil 14 produk makanan dan minuman kami tanpa membayar sepeser pun," kata Nabilah dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (6/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak hanya itu, kalian menghina karyawan-karyawan saya, masuk ke area dapur saya, membentak dan mencaci maki karyawan saya yang sedang bekerja mencari nafkah," sambungnya.

Nabilah mengaku sebagai pemilik restoran, dirinya bahkan tidak pernah melakukan tindakan kekerasan maupun memaki karyawannya.

"Saya tidak pernah melakukan itu kepada mereka. Dan orang lain seenaknya masuk, mengambil modal saya, dan menghina karyawan-karyawan saya," ujarnya.

Lebih lanjut, Nabilah pun mempertanyakan soal tindakan Zhendy dan istrinya yang justru melaporkan balik dirinya. Termasuk, soal tuntutan uang sebesar Rp1 miliar.

"Tega sekali kalian justru melaporkan saya balik. Untuk apa? Kalian sendiri sudah mengakui bahwa kalian mengambil makanan itu. Namun sekarang kalian menuntut saya Rp1 miliar rupiah sampai 5 bulan lamanya," tutur dia.

Sebelumnya, Nabilah O'Brien mengaku ditetapkan sebagai tersangka usai membahas kasus pencurian yang dialaminya di media sosial. Curhatan itu Nabilah sampaikan melalui akun Instagramnya @nabobrien.

"Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena saya takut untuk bersuara dan berbicara," kata Nabilah dalam unggahannya seperti dikutip Jumat (6/3).

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari pasangan suami istri inisial ZK dan ER meluapkan emosi lantaran makanan yang dipesannya di restoran milik Nabilah tak kunjung datang. Tidak hanya memaki staf dapur, keduanya juga nekat membawa pulang makanan tanpa membayar.

Nabilah kemudian melaporkan ZK dan ER ke kepolisian. Setelah diselidiki, ZK dan ER pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan ada dua perkara yang terjadi di restoran milik Nabilah tersebut.

Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian atau Pasal 363 KUHP yang ditangani Polsek Mampang Prapatan.

"Di mana NAA (Nabilah) sebagai korban melaporkan ZK dan ESR. Terhadap kedua terlapor, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin, 9 Maret 2026, namun kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," tutur Budi.

Kemudian, perkara kedua terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri, di mana dalam kasus tersebut Nabilah di posisi sebagai terlapor.

"Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda. Artinya atas apa yg dilakukan kedua belah pihak ada konsekuensi hukum nya," ucap Budi.

"Polri tetap profesional, proporsional dan transparan dlm penanganan perkara tersebut," sambungnya.

(dis/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |