Menteri LH: Pengelolaan Sampah Sistem Pembakaran Incenerator Dilarang

2 hours ago 1

Denpasar, CNN Indonesia --

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, incinerator atau tempat pembakaran untuk mengelola sampah telah dilarang oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Hal itu, dia sampaikan saat memberikan sambutan di acara,"Pembinaan Penilaian Kinerja Lingkungan Hidup Sektor Perhotelan di Provinsi Bali," di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, pada Jumat (26/9) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Hanif mulanya menerangkan soal sampah di Pulau Bali yang menyebabkan banjir besar pada Rabu (10/9) lalu. Kemudian, ia menerangkan soal pengendalian pencemaran udara dampak dari pembakaran sampah.

"Yang terakhir adalah pengendalian pencemaran udara. Saya mohon izin, mohon maaf sebesar-besarnya. Dan mohon ampun, bila mana kemudian langkah-langkah yang saya ambil, ini tidak kemudian dapat dimengerti oleh teman-teman sekalian," kata dia.

"Bahwa penyelesaian pengelolaan sampah dengan menggunakan incinerator, ini benar-benar dilarang oleh keputusan Menteri Lingkungan Hidup. Karena, incinerator yang kita gunakan tanpa kaidah yang sangat proven, sangat-sangat prudent, itu akan menimbulkan penyakit ataupun bencana yang lebih besar daripada sampah itu sendiri," jelasnya.

Atas dasar itu, dia meminta pemerintah daerah, termasuk Pemprov Bali tidak menggunakan incinerator untuk pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.

"Sehingga kita pastikan bahwa untuk di Provinsi Bali ini, kami tidak perkenankan digunakan incinerator-incinerator skala kecil. Karena begitu bapak gunakan, suatu saat ada yang bisa mengapitalisasikan, mendokumentasikan. Kemudian menjualnya ke dunia internasional," jelasnya.

Senyawa kimia beracun

Ia menyebut jika nantinya di pengelolaan sampah yang menggunakan incinerator, bisa berdampak penyebaran  dioksin furan atau senyawa kimia beracun yang umurnya sangat panjang di lingkungan.

"Bahwa Bali terdapat dioksin furan yang tidak kemudian bisa kita tangani. Yang disebut dioksin furan adalah pembakaran dengan suhu kurang dari 1.850 derajat. Bila mana, sampah dibakar secara langsung, sampahnya masuk langsung, tidak ada pembakarnya, dipastikan suhunya tidak akan mencapai segitu," ujarnya.

"Kalaupun mencapai segitu, terjadi fluktuasi yang sangat tinggi. Dan itu dipastikan akan menimbulkan dioksin furan. Dioksin furan ini hitungannya, ukurannya mili mikron, yang tidak bisa kita saring dengan apapun. Dengan masker pun tidak bisa, dan umurnya sangat panjang, sampai 20 tahun," jelasnya.

Atas dasar itu, pihaknya melarang pengelolaan sampah sistem incinerator, bahkan untuk yang kelasnya kecil atau mini.

"Begitu kita bakar. Maka dioksin furan tersebut akan berumur 20 tahun di antara kita. Tidak kemudian dia kita bisa tangani, langsung kemudian menyebabkan kanker dan seterusnya. Ini yang kemudian benar-benar Menteri Lingkungan Hidup tidak memperkenankan dilakukannya penanganan sampah dengan sistem incinerator yang skala mini tadi," jelasnya.

(kdf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |