Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Pertahanan Jenderal (purn) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan Kompleks Parlemen DPR/MPR dalam beberapa waktu ke depan masih akan dijaga TNI.
Menurut Sjafrie, sebagai simbol kedaulatan negara, pengamanan oleh TNI tak melanggar aturan. Dia mengaku telah berkoordinasi dengan Panglima TNI terkait hal itu.
"Jadi saya sudah menyetujui dan Panglima akan menindaklanjuti bersama para Kepala Staf bahwa instalasi DPR akan dijaga oleh TNI," kata Sjafrie usai rapat di Komisi I DPR, Selasa (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia belum mengungkap sampai kapan penjagaan akan dilakukan setelah upaya itu dilakukan menyusul gelombang demo 25-31 Agustus lalu.
"Ya, terserah penilaian situasi, kalau memang diperlukan kita harus ada di tengah-tengah rakyat," katanya.
Bukan hanya DPR, Sjafrie bilang pengamanan serupa juga akan dilakukan TNI terhadap simbol kedaulatan negara yang lain. Upaya itu dilakukan agar aktivitas masyarakat bisa berjalan kondusif.
"Instalasi-instalasi pemerintah yang perlu mendapat perhatian yang berhubungan dengan kedaulatan, kita jaga semuanya," ujar Sjafrie.
Di sisi lain, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan gagasan penyediaan ruang atau arena demonstrasi di halaman Gedung DPR RI merupakan langkah strategis untuk memperkuat praktik demokrasi substantif.
Oleh karena itu, dia mengatakan usul arena demo di dalam halaman DPR itu perlu dipertimbangkan atau dikaji dengan serius. Menurutnya keberadaan arena demonstrasi itu membuat aspirasi masyarakat bisa tersalurkan, ketertiban publik terjaga, dan menjadi simbol kedaulatan hadir di jantung parlemen.
"Masyarakat berhak menyampaikan pendapat secara damai. Negara bukan hanya menghormati, tetapi juga berkewajiban memastikan ruang itu ada," ujar Pigai melalui keterangan persnya, Minggu (14/9) malam.
"Menyediakan ruang demonstrasi di halaman DPR adalah pilihan strategis yang perlu dipertimbangkan serius karena akan mempertemukan masyarakat dengan lembaga yang mewakili mereka," sambungnya.
Pigai menerangkan gagasan tersebut sejalan dengan sikap Presiden RI Prabowo Subianto yang pada 31 Agustus 2025 menyatakan kebebasan menyampaikan pendapat dijamin oleh Pasal 19 United Nations International Covenant on Civil and Political Rights atau Konvensi PBB tentang Hak Sipil dan Politik, serta UU 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurut dia, pernyataan Prabowo tersebut menunjukkan pemerintah konsisten dengan komitmen internasional dan nasional. Hak menyampaikan pendapat juga dijamin oleh Pasal 28E UUD 1945 yang menegaskan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Namun, lanjut Pigai, praktik demonstrasi di Indonesia kerap menimbulkan gesekan, terutama karena lokasi aksi sering berada di jalan utama yang menyebabkan kemacetan dan potensi benturan.
"Dengan menyediakan ruang demonstrasi di halaman DPR, negara bisa menjawab dilema ini: hak tetap dijamin, ketertiban tetap terjaga," imbuhnya.
(thr/isn)