KPK: Pembagian Kuota Haji 50:50 Dilakukan Atas Perintah Yaqut

9 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perubahan pembagian kuota haji tambahan dari 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus menjadi 50:50, dilakukan atas perintah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Awalnya, pada Juni 2023, Pemerintah Arab Saudi menetapkan kuota dasar haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah.

Kuota tersebut kemudian dibagi melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1005 Tahun 2023 dengan pembagian 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Oktober 2023, Pemerintah Indonesia melakukan pertemuan dengan Pemerintah Arab Saudi. Dalam pertemuan tersebut dinyatakan Indonesia mendapat kuota tambahan sebanyak 20.000.

Total keseluruhan kuota jemaah haji Indonesia 2024 pun bertambah menjadi 241.000.

"Tambahan kuota ini diperlukan karena antrean haji di Indonesia yang panjang hingga 47 tahun," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di kantornya, Kamis (12/3).

Dalam Rapat Kerja Menteri Agama RI dengan Komisi 8 DPR RI tentang Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023, ditentukan bahwa kuota haji tambahan 20.000 tersebut akan dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Pembagian itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menetapkan kuota haji khusus hanya dapat diberikan sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Namun dalam perkembangannya, KPK menemukan adanya komunikasi internal yang menunjukkan adanya arahan untuk mengubah komposisi pembagian kuota tambahan tersebut.

KPK mengungkap ada rencana pemisahan pembagian kuota tambahan 20.000 dari kuota dasar 221.000.

Pada November 2023, terdapat komunikasi antara Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dan Ishfah Abidah Azis (IAA) alias Gus Alex selaku Stafsus Yaqut bahwa kuota haji Indonesia tahun 2024 yang dimasukkan ke dalam aplikasi e-hajj hanya sebanyak 221.000, bukan 241.000.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Gus Alex menyampaikan bahwa kuota tambahan 20.000 akan dibagi menjadi 50:50, berdasarkan arahan dari Yaqut.

"Dalam komunikasi tersebut IAA menyebut bahwa yang bersangkutan berdiskusi dan mendapat arahan dari YCQ selaku Menteri Agama," ungkap Asep.

KPK mengungkap keinginan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 50:50 adalah karena isi pertemuan Yaqut dengan Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) yang diinisiasi oleh Fuad Hasan Masyhur.

"Pertemuan itu membahas diantaranya permintaan Forum SATHU untuk mengelola kuota tambahan haji khusus lebih dari 8 persen," jelas Asep.

Dalam kasus ini, Dalam kasus ini, Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Yaqut sudah ditahan KPK untuk 20 hari pertama. Sementara KPK sudah menjadwalkan akan memanggil Gus Alex pekan depan.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.

(fam/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |