Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kegiatan penggeledahan di rumah kediaman Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Ono Surono.
Kali ini, rumah Ono selaku Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Barat yang berada di Indramayu menjadi sasarannya.
KPK masih mencari bukti terkait kasus dugaan suap ijon proyek dan penerimaan gratifikasi yang menyeret Bupati Bekasi periode 2025-2030 Ade Kuswara. Ono dan Ade Kuswara sama-sama merupakan kader PDIP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di rumah saudara ONS [Ono Surono] yang berlokasi di Indramayu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (2/4).
Dalam penggeledahan di rumah Ono di Bandung, Rabu (1/4), KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang ditemukan di ruangan saudara ONS [Ono Surono]," ucap Budi.
Dia mengatakan KPK membuka peluang untuk kembali memeriksa Ono. Pemeriksaan pertama terhadap yang bersangkutan berlangsung pada Kamis, 15 Januari 2026.
KPK menduga Ono turut menerima uang dari pengusaha bernama Sarjan yang saat ini sedang diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Adapun KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang yang juga merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara, dan pihak swasta bernama Sarjan.
Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Berkas perkara Sarjan sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Sarjan didakwa menyuap Ade Kuswara dengan uang sejumlah Rp11,4 miliar agar mendapat paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2025.
Sarjan merupakan Direktur PT Zaki Karya Membangun dan Pemilik CV Mancur Berdikari, CV Barok Kostruksi, CV Lor Jaya, CV Singkil Berkah Anugerah, dan PT Tirta Jaya Mandiri.
Uang diduga suap itu diberikan melalui perantara H.M Kunang sejumlah Rp1 miliar.
Kemudian saksi Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.
Selain kepada Ade Kuswara, jaksa menyebut Sarjan diduga juga memberi uang kepada pihak lain. Di antaranya Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi Henri Lincoln sejumlah Rp2.940.000.000,00.
Kemudian Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi Benny Sugiarto Prawiro sejumlah Rp500.000.000,00.
Lalu Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nurchaidir sejumlah Rp300.000.000,00; serta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Imam Faturochman sejumlah Rp280.000.000,00.
Atas perbuatannya, Sarjan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) juncto Pasal 618 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(ryn/gil)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
2






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5429292/original/062234400_1764579561-Tanaman_Cabai.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4816485/original/067351800_1714383642-fotor-ai-20240429133817.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5302025/original/025418900_1753969652-Gemini_Generated_Image_pok85upok85upok8.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4816486/original/000456500_1714383664-fotor-ai-20240429133814.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4372917/original/005900600_1679903027-27_maret_2023-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5133410/original/3400_1739534894-DALL__E_2025-02-14_19.06.08_-_A_digital_illustration_of_stablecoins__featuring_Tether__USDT___USD_Coin__USDC___and_DAI._The_coins_are_displayed_in_a_futuristic_financial_setting_wi.jpg)


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4220943/original/011844600_1668039398-Kripto_3.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5133406/original/5400_1739534519-DALL__E_2025-02-14_19.00.40_-_A_vibrant_digital_illustration_showcasing_multiple_cryptocurrency_coins__including_Bitcoin__BTC___Ethereum__ETH___Binance_Coin__BNB___Solana__SOL___Do.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4659718/original/012191600_1700712502-kanchanara-3ESepqQ5Yf0-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4983417/original/043664500_1730112269-fotor-ai-20241028174231.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5415133/original/051205500_1763361754-Unsplash_-James_Tiono.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4612825/original/014284200_1697463859-still-life-with-scales-justice_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5441236/original/092823500_1765460853-BRI00052.jpg)
