KPK: Informasi Khalid Basalamah Bantu Ungkap 'Permainan' Kuota Haji

9 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keterangan ataupun informasi dari Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah membantu penyidik membongkar 'permainan' kuota haji tambahan.

Khalid diperiksa sebagai saksi pada Selasa, 9 September 2025.

"Didalami penyidik terkait dengan pengetahuannya bagaimana memperoleh kuota tambahan, bagaimana pelaksanaan ibadah haji di lapangan, sehingga dalam pemeriksaan tersebut penyidik terbantu dari informasi dan keterangan yang disampaikan oleh saksi saudara KB," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Senin (15/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga mendukung dalam proses pengungkapan perkara pengaturan kuota haji tambahan," sambungnya.

Budi menjelaskan KPK juga sudah menerima pengembalian uang dari Khalid. Namun, dia belum bisa menyebut nominalnya.

Uang itu sebagai barang bukti yang disita untuk selanjutnya dimuat dalam berkas perkara yang nantinya dibawa ke persidangan.

"Ada pengembalian uang, benar, namun jumlahnya nanti kami akan update. Penyitaan itu masuknya," ucap Budi.

Pendalaman materi terhadap Khalid dan saksi-saksi dari biro perjalanan haji juga menyangkut dugaan aliran uang ke pejabat Kementerian Agama.

Penyidik, terang Budi, mendalami alasan-alasan yang membuat jemaah haji dengan kuota khusus bisa langsung berangkat.

"Kuota haji khusus ini dibagi kepada biro perjalanan melalui asosiasi, asosiasi membawahi beberapa biro perjalanan, ada yang diperjualbelikan antar-biro, ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah," tutur Budi.

"Kalau kita melihat urut kacangnya ya, kuota khusus itu kan ada antreannya ya, namun dalam pelaksanaan di 2024 ini ada yang berangkat tanpa antrean. Nah, ini prosesnya seperti apa," ujarnya.

Informasi-informasi mengenai hal tersebut dinilai mendukung pengungkapan aliran uang dan diskresi di Kementerian Agama yang mengeluarkan aturan dengan membagi kuota haji tambahan sebesar 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

KPK sebelumnya menyebut mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuat payung hukum berupa surat keputusan menteri mengenai pembagian kuota haji tambahan 2024 sejumlah 20.000 setelah ada permintaan atau lobi dari asosiasi haji kepada Kementerian Agama.

Setelah ada lobi tersebut, pada tanggal 15 Januari 2024, Yaqut menandatangani Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang mengatur pembagian kuota 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus (50:50).

Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur penetapan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus. Lebihnya yakni 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.

Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 seharusnya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen, dan kuota haji khusus sebanyak 1.600 atau setara dengan 8 persen.

Dengan demikian, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.

KPK menyatakan bakal menetapkan dan mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan dalam waktu dekat.

Dalam proses berjalan, KPK sudah memeriksa banyak saksi. Baik dari jajaran Kementerian Agama maupun biro perjalanan atau travel haji.

Di antaranya Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.

Kemudian pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas'ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.

Sementara itu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.

Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Baru-baru ini, KPK menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar milik salah seorang ASN di Ditjen PHU Kementerian Agama.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |