Ketika Buku-buku Disita dari Para Tersangka Rusuh dalam Demo Agustus

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Jajaran kepolisian daerah (polda) di berbagai tempat tengah memproses kasus-kasus perusakan dan kerusuhan yang terjadi di tengah gelombang demokrasi di Indonesia pada akhir Agustus hingga awal September lalu.

Dalam proses itu, kepolisian pun melakukan penyitaan barang bukti, termasuk di dalamnya buku. Dan, berikut beberapa penyitaan buku yang dilakukan polisi. Dan, berikut beberapa penyitaan buku yang dilakukan polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Metro Jaya

Penyitaan buku salah satunya dilakukan Polda Metro Jaya yang telah menetapkan setidaknya 43 tersangka yang diduga melakukan kerusuhan saat demo di Jakarta pada Agustus 2025.

Dalam konferensi pers pada Kamis (4/9), Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster.

Klaster pertama yakni mereka yang diduga bertindak sebagai provokator atau penghasutan. Klaster kedua adalah yang mekakukan tindak perusakan atau vandalisme.

"Yang melakukan penghasutan ada enam tersangka," ujar Ade Ary.

Salah satu tersangka terduga penghasutan itu adalah Delpedro.

Dalam penggeledahan kantor Lokataru pada 4 September lalu terkait kasus Delpedro, petugas Polda Metro Jaya juga mengamankan sejumlah barang, di antaranya buku dan banner diskusi hasil penelitian Lokataru Foundation.

Kala itu, Ade Ary mengatakan penggeledahan dilakukan demi kepentingan penyidikan.

"Benar bahwa penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari ini, kami tadi sore melakukan penggeledahan ke kantor Lokataru di Jaktim. Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," kata dia saat itu.

Polda Jatim

Terbaru di Polda Jawa Timur (Jatim) dan jajarannya menyita 11 buku dari massa aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Surabaya dan Sidoarjo, sepanjang 29-31 Agustus 2025.

Sejumlah buku itu dikaitkan dengan peristiwa kerusuhan yang terjadi saat gelombang demo di Indonesia pada Agustus lalu, termasuk di sejumlah wilayah Jatim.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Widi Atmoko mengatakan hal itu bermula saat terjadi perusakan dan penyerangan kepada petugas Pos Polisi Waru, Sidoarjo, Sabtu (30/8) dini hari. Dari peristiwa itu, polisi kemudian menangkap 18 orang yang diduga melakukan penyerangan ke petugas. Mereka terdiri dari delapan orang dewasa, dan 10 anak di bawah umur atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Salah satunya adalah tersangka GLM (24) asal Surabaya. Saat mendalami penyelidikan, polisi mengaku menemukan sejumlah buku terkait anarkisme di rumah yang bersangkutan. Mereka pun menyitanya sebagai barang bukti.

"Kemudian dari penangkapan ini dikembangkan ternyata tersangka ini, GLM (24) ini pada saat kami melakukan penggeledahan ditemukan buku-buku bacaan ya, buku-buku yang bacaannya berpaham anarkisme," kata Widi, saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (18/9).

Pantauan CNNIndonesia.com, sejumlah buku yang disita polisi itu dan ditampilkan dalam konferensi pers di antaranya adalah, 'Anarkisme' kumpulan esai dari Emma Goldman, dan 'Apa Itu Anarkisme Komunis' tulisan Alexander Berkman, 'Karl Marx' karya Franz Magnis-Suseno, 'Kisah Para Diktator' karya Jules Archer, dan 'Strategi Perang Gerilya Che Guevara'.

Saat ditanya mengapa buku-buku itu disita dan dijadikan barang bukti, Widi mengatakan, polisi menilai bacaan-bacaan itu memiliki pengaruh terhadap cara pandang dan tindakan seseorang.

"Untuk mendalami bahwa ya apakah buku bacaan ini berpengaruh terhadap ya cara pandang seseorang sehingga melakukan tindakan-tindakan anarki," klaimnya.

Polda Jawa Timur dan jajarannya menyita 11 buku dari massa aksi demonstrasi yang berujung ricuh di Surabaya dan Sidoarjo, sepanjang 29-31 Agustus 2025. Sejumlah buku itu dikaitkan dengan peristiwa kerusuhan. (CNNIndonesia/Farid)Sejumlah tersangka perusuh dalam gelombang demo Agustus lalu yang ditampilkan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, 18 September 2025. (CNNIndonesia/Farid)

Widi berpendapat, pendalaman terhadap buku bacaan para tersangka ini penting dilakukan untuk mencari motif, pola dan peristiwa kerusuhan yang ditimbulkan seseorang.

"Pendalaman-pendalaman ini penting ya, karena kita ingin menghubungkan ya motif, pola, hubungan ya peristiwa rusuh yang terjadi kemarin. Sehingga ini kita lakukan penyitaan [buku]. Jadi semua yang ada hubungannya dengan tindak pidana atau perbuatan pidana kita lakukan langkah-langkah kejahatan, ya," ucapnya.

Dia juga menjelaskan, untuk mengungkap dugaan tindak kejahatan, ada sejumlah jenis barang bukti.

Pertama ialah bukti langsung, sedangkan kedua adalah bukti petunjuk yang akan mengungkap fakta-fakta lainnya.

"Ada yang barang bukti langsung digunakan untuk melakukan perbuatan pidana, ada juga barang bukti yang nantinya juga akan bisa untuk mengungkap yang diungkapkan tadi pola jaringan dan latar belakang dari pelaku mengapa melakukan tindakan tersebut," ucapnya.

Polda Jabar

Sebelumnya, tim Ditreskrimum Polda Jabar Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, mengamankan 26 orang yang diketahui melakukan aksi anarkis saat aksi demo 29 Agustus 2025 sampai dengan 1 September 2025. Mereka merupakan klaster 1 yang diamankan dan ditetapkan tersangka polisi dari kerusuhan saat aksi unjuk rasa berlangsung.

Adapun para tersangka klaster 1 ini, bersama-sama merencanakan dan melakukan kegiatan anarkis berupa membakar, merusak, dan meledakkan fasilitas umum dan kantor pemerintah dengan menggunakan rakitan bom molotov, bom pipa, bom propane dan petasan serta batu dan alat lainnya sehingga menyebabkan kerusakan.

"Ini semua sudah direncanakan untuk mereka merusak, membakar fasilitas umum menggunakan rakitan bim molotov, bom pipa, bom propel, petasan serta lain-lainnya," ungkap Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Selasa (16/9).

Dari beberapa barang bukti hasil temuan polisi yang berhasil diamankan di antaranya ada 14 barang bukti termasuk mengamankan buku dari tersangka.

Berikut adalah rincian buku-buku yang ditemukan sebagai barang bukti:

1. "Crowd Control dan Riot Manual Panduan Singkat untuk Pertempuran" (20 sampul buku)
2. "Deleuze Nihilisme Aktif dan Pemberontakan" (11 sampul buku)
3. "Situkang Onar"
4. "Keruntuhan Mesin Penggerak Dunia"
5. "Jaringan Kekuasaan"
6. "Why I Am Anarchist" (5 buku)
7. "Kegembiraan yang Dipersenjatai"
8. "Estetika Anarkis"
9. "Kritikus Stirner"
10. "Diatas Kubah Kenzo Novatore"
11. "Locked Up"
12. "Struktur Management dan Organisasi dalam Beberapa Negara Sosialis"
13. "Kerusuhan ke Insureksi"
14. "Reka Alam Praktisi Seni Visual dan Isu Lingkungan di Indonesia"
15. "Individu Melawan Mesin"
16. "Mass - Swipe for Social War Guerrillas and Hellish Poets Conspiracy Vol. 01"
17. "Security Culture dan Safe House"
18. "Armeed Queers"
19. "Perlawan di Kamp Konsentrasi dan Anarkis Tertentu - Nihilisme"
20. "Petualangan Surrealis dan Puisi Aksi Langsung"
21. "Ajakkan Disersi"
22. "On Egoism and Ecology"
23. "Komunisme and Aidit"
24. "Sastra dan Anarkisme"
25. "Hellish Poets Conspiracy Vol. 00"
26. "Kebakaran Hutan Akan Dimulai"
27. "Menuju Estetika Anarkis"
28. "Jalan Man Ray Menuju Dadaisme"

Untuk para tersangka klaster 1, mereka di jerat dengan pasal yang diterapkan adalah Pasal 187 dan/atau Pasal 170 dan/atau Pasal 406 dan/atau Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Baca halaman selanjutnya.


Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |