Jual Barbuk 1 Kg Sabu, Eks Kasat Narkoba Barelang Dituntut Hukum Mati

6 days ago 11

CNN Indonesia

Selasa, 27 Mei 2025 11:07 WIB

Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dituntut hukuman mati buntut aksinya menjual barang bukti berupa sabu seberat 1 kilogram. Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dituntut hukuman mati buntut aksinya menjual barang bukti berupa sabu seberat 1 kilogram. (CNNIndonesia/Arpandi)

Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda dituntut hukuman mati buntut aksinya menjual barang bukti berupa sabu seberat 1 kilogram ke seorang bandar di Kampung Aceh, Muka Kuning berinisial AS.

Selain Satria, beberapa anggota kepolisian anak buahnya termasuk warga sipil sebagai pengedar juga dituntut hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata ketua JPU Alinaex Hasibuan saat membacakan tuntutan di PN Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Senin (26/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rincian tuntutan jaksa terhadap masing-masing terdakwa selain Kompol Satria Nanda adalah sebagai berikut:

Eks anggota Satresnarkoba Polresta Barelang yakni Fadilah, Wan Rahmat, Rahmadani, dan Shigit Sarwo Edi dituntut hukuman mati. Kemudian Alex Chandra, Jaka Surya, Junaidi, Ariyanto dan Ibnu Ma'ruf Rambe dituntut penjara seumur hidup.

Sementara dua terdakwa warga sipil yang berperan sebagai pengedar yakni Aziz dan Dzulkifli dituntut penjara 20 tahun penjara dan denda Rp 3,8 miliar subsider 7 bulan kurungan.

Di akhir sidang, ketua hakim sidang Tiwik mempersilakan penasihat hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaan atau pledoi. Waktu pembelaan diberikan ketua hakim pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Senin (2/6) mendatang.

"Terdakwa bisa ajukan pembelaan secara tertulis. Majelis beri kesempatan sampai hari Senin, 2 Juni 2025. Terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.

Sebelumnya, Satria dan anak buahnya di jajaran Satnarkoba Polresta Barelang ditangkap dan ditahan di Propam Polda Kepri pada Agustus 2024 lalu.

Mereka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan petugas diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Muka kuning berinisial As yang kasusnya diungkap Juli 2024.

Satria dan anak buahnya--total 10 oknum Satresnakroba Polresta Barelang--kemudian dipecat terkait kasus jual barang bukti Narkoba jenis sabu - sabu 1 Kg.

(dis/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |