Istana Respons KPU Bakal Rahasiakan 16 Dokumen Capres-Cawapres

6 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro merespons pembatasan akses atas 16 dokumen syarat pendaftaran calon presiden dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait oleh KPU.

Juri mengatakan pemerintah menghormati langkah KPU. Ia menyatakan bahwa KPU merupakan lembaga independen, sehingga dalam kerjanya mereka tak bisa dipengaruhi lembaga lain, termasuk pemerintah selaku eksekutif.

"KPU itu lembaga independen jadi di dalam bekerjanya dia enggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen, kami menghormati," kata Juri di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (15/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Juri pun enggan menanggapi lebih jauh perihal isu tersebut. Ia mengatakan bahwa hal itu merupakan ranah KPU.

KPU menetapkan 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

16 dokumen yang dikecualikan itu antara lain fotokopi KTP dan akta kelahiran, surat keterangan catatan kepolisian, surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan pribadi, surat keterangan tidak pailit.

Kemudian, surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota legislatif, NPWP dan bukti laporan pajak lima tahun terakhir, daftar riwayat hidup, dan pernyataan belum pernah menjabat presiden/wakil presiden dua periode.

Lalu, pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945, surat keterangan tidak pernah dipidana, bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat tanda tamat belajar, surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang, surat pernyataan kesediaan maju sebagai capres/cawapres, serta surat pernyataan pengunduran diri dari TNI/Polri/PNS dan dari badan usaha milik negara/daerah.

Merespons itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta KPU mengklarifikasi langkahnya itu.

Ia mengatakan dokumen persyaratan bagi peserta pemilu sudah sewajarnya dibuka untuk publik.

"Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi agar keputusan terbaru ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan," kata Rifqinizamy.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkap alasan pihaknya bakal merahasiakan sejumlah dokumen milik calon presiden dan wakil presiden padapemilu yang akan datang.

Peraturan itu tertuang lewat Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

Menurut Afif, ketentuan itu hanya penyesuaian terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Di dalamnya menyebutkan, data-data pribadi hanya bisa diakses atas persetujuan pemilik.

"Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis," kata Afif di Kompleks Parlemen, Senin (15/9).

(mnf/dmi)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |