Isi Perpres Prabowo soal IKN jadi Ibu Kota Politik 2028

3 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan rencana pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik di 2028.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Pemerintah Tahun 2025 memuat tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Tertulis di Subbab 3.6.3 tentang Intervensi Kebijakan Perpres tersebut mengatur detail perencanaan, pembangunan kawasan, dan pemindahan ke IKN demi terwujudnya jadi ibu kota politik 2028.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan kata lain, rencana penetapan IKN sebagai ibu kota politik bisa terwujud jika kawasan inti pusat IKN terbangun 2028 sebagaimana yang diatur dalam perpres.

Berikut isi Perpres Prabowo soal Ibu Kota Nusantara:

Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya lbu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028 dengan

(a) terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya, tergambarkan pada

(i) luas area kawasan inti pusat pemerintahan Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya yang terbangun mencapai 800-850 hektar;

(ii) persentase pembangunan gedung/ perkantoran di Ibu Kota Nusantara mencapai 20 persen;

(iii) persentase pembangunan hunian/rumah tangga yang layak, terjangkau, dan berkelanjutan di ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen;

(iv) cakupan ketersediaan sarana prasarana dasar kawasan Ibu Kota Nusantara mencapai 50 persen;

(v) indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan lbu Kota Nusantara menjadi 0,74.

Untuk terbangunnya kawasan inti pusat pemerintahan lbu Kota Nusantara dan sekitarnya, dilakukan:

(i) perencanaan dan penataan ruang kawasan inti Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya;

(ii) pembangunan gedung/ perkantoran di Ibu Kota Nusantara;

(iii) pembangunan hunian/rumah tangga layak terjangkau, dan berkelanjutan di lbu Kota Nusantara;

(iv) pembangunan sarana prasarana pendukung lbu Kota Nusantara; serta

(v) pembangunan aksesibilitas dan konektivitas Ibu Kota Nusantara.

(b) Terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara, tergambarkan pada

(i) jumlah pemindahan dan/atau penugasan ASN ke Ibu Kota Nusantara mencapai 1.700-4.100 orang; dan

(ii) cakupan layanan kota cerdas kawasan Ibu Kota Nusantara yang mencapai 25 persen.

Untuk terselenggaranya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di lbu Kota Nusantara, dilakukan:

(i) pemindahan ASN/hankam ke Ibu Kota Nusantara; serta

(ii) penyelenggaraan sistem pemerintahan cerdas lbu Kota Nusantara.

(tim/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |