Hal Memberatkan Hasto: Tak Akui Perbuatan Suap dan Perintangan Perkara

7 hours ago 4

CNN Indonesia

Kamis, 03 Jul 2025 14:24 WIB

JPU KPK mengungkapkan sejumlah hal memberatkan di balik tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. JPU KPK mengungkapkan sejumlah hal memberatkan di balik tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkapkan sejumlah hal memberatkan di balik tuntutan tujuh tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Kata jaksa, Hasto tidak mengakui perbuatan suap dan perintangan perkara Harun Masiku.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan hal meringankan adalah Hasto bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan tidak pernah dihukum.

Jaksa menuntut majelis hakim untuk menghukum Hasto dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menuntut: menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Hasto dinilai jaksa telah terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.

Hasto disebut menghalangi penyidik KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga dinilai terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Sin$57.350 atau setara dengan Rp600 juta

Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku.

Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum diproses hukum, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

Ada satu nama lain yakni Agustiani Tio Fridelina (mantan Kader PDIP dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu) yang juga sudah selesai menjalani proses hukum.

Upaya memasukkan Harun Masiku ke Senayan untuk menggantikan Nazarudin Kiemas pada akhirnya gagal. KPU melantik Kader PDIP Riezky Aprilia sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Sumatera Selatan.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |