Banda Aceh, CNN Indonesia --
Panitia khusus (Pansus) mineral, batubara serta migas DPR Aceh menemukan bukti dugaan aktivitas tambang ilegal di Tanah Rencong semakin marak, salah satunya karena ada beking aparat.
Berdasarkan hasil investigasi Pansus DPR Aceh, lembaga wakil rakyat itu menduga aparat menerima 'uang keamanan' per alat berat yang beroperasi di tambang ilegal.
Sekretaris Pansus DPR Aceh, Nurdiansyah Alasta mengatakan hasil investigasi pihaknya menemukan fakta kehancuran lingkungan oleh praktik tambang ilegal yang diduga dilakukan bersama dengan oknum aparat penegak hukum, cukong (pemodal), serta pengusaha minyak ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada 450 titik tambang ilegal tersebar di berbagai kabupaten antara lain Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Gayo Lues, Aceh Tengah, dan Pidie.
"Kondisi alam dan lingkungan Aceh hancur akibat praktek tambang ilegal yang dilakukan secara membabi buta oleh pihak-pihak yang berkolaborasi dengan aparat penegak hukum," kata Nurdiansyah dalam rapat paripurna di DPR Aceh, Banda Aceh, Kamis (25/9).
Dari temuan Pansus, sekitar 1.000 unit ekskavator beroperasi secara aktif di lokasi-lokasi tambang ilegal tersebut.
Setiap ekskavator, sambung Nurdiansyah, diduga diwajibkan menyetor uang sebesar Rp30 juta per bulan kepada oknum aparat di wilayah kerjanya sebagai bentuk 'uang keamanan'.
Jika dihitung dari jumlah setoran ilegal itu diduga mencapai Rp360 miliar per tahun. Dugaan praktik itu, kata Nurdiansyah, sudah berlangsung lama dan dibiarkan tanpa ada upaya pemberantasan serius.
"Keseluruhan ekskavator dalam melakukan kerja diwajibkan untuk menyetor uang Rp 30 juta per bulan kepada para penegak hukum yang berada di wilayah kerja masing-masing sebagai uang keamanan, dan jika dikalkulasikan uang haram yang diperoleh dari penyetoran ini per tahun adalah sebanyak Rp360 miliar per tahun," katanya.
Atas temuan tersebut, Pansus DPRA mendesak Gubernur Aceh Muzakir Manafsegera menutup seluruh tambang ilegal.
Pansus juga merekomendasikan agar pengelolaan tambang diberikan secara legal kepada koperasi-koperasi desa.
Muzakir Manaf marah
Usai rapat paripurna DPR Aceh itu, Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mendadak langsung mengadakan jumpa pers untuk menentukan sikap dari Pemerintah Aceh terkait persoalan tambang ilegal dan beking aparat tersebut.
Ia langsung mengultimatum penambang emas ilegal untuk mengeluarkan alat beratnya dari hutan Aceh dari mulai sekarang. Ia juga memberi tenggat waktu selama dua pekan.
"Khusus tambang emas ilegal, saya beri amaran waktu, mulai hari ini, seluruh tambang emas ilegal yang memiliki alat berat harus segera dikeluarkan dari hutan Aceh. Jika tidak, maka setelah 2 minggu dari saat ini, maka akan kita lakukan langkah tegas" ucap Mualem.
Selain itu ia juga akan mengeluarkan instruksi gubernur (Ingub) soal penataan tambang.
"Karena tambang ilegal selama ini, membuat rusak lingkungan dan tidak memberi manfaat bagi pendapatan daerah. Dalam beberapa hari ini, saya akan mengeluarkan Ingub kepada bupati walikota terkait penataan dan penertiban tersebut," katanya.
(dra/kid)