Dirjen Kemenkes Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus RSUD Kolaka Timur

3 hours ago 2

CNN Indonesia

Selasa, 23 Sep 2025 18:37 WIB

Direktur Jenderal Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi pembangunan RSUD Kolaka Timur. Lima tersangka telah ditetapkan. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur.

Pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara Bupati Kolaka Timur Abd Azis dan kawan-kawan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (23/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Azhar Jaya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Griksa Cipta Aswin Griksa Fitranto.

Dicecar soal anggaran

KPK belum menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut. Hanya saja, saat dikonfirmasi awak media, Azhar Jaya mengaku didalami terkait anggaran untuk pembangunan RSUD Kolaka Timur.

Dia mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.55 WIB dan meninggalkan Kantor KPK pada 16.30 WIB.

"Ditanya peran Kemenkes di dalam perencanaan penganggaran DAK [Dana Alokasi Khusus] itu saja," ujar Azhar Jaya di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (23/9).

Dia mengatakan anggaran tersebut berasal dari pemerintah pusat. Pembahasan dilakukan melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Di DPR DAK lain lagi, DAK itu biasanya dengan Bappenas sama Kemenkeu," katanya.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur. Proses hukum ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Para tersangka tersebut ialah Bupati Kolaka Timur Abd Azis; PIC Kementerian Kesehatan untuk Pembangunan RSUD Andi Lukman Hakim; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSUD di Kolaka Timur Ageng Dermanto; perwakilan dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP) Deddy Karnady; dan KSO PT PCP Arif Rahman.

Deddy dan Arif Rahman sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abd Azis, Ageng Dermanto, dan Andi Lukman sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para tersangka sudah dilakukan penahanan.

KPK juga sudah menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait perkara. Salah satu yang digeledah adalah ruangan di Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |