Anggota DPR Pertanyakan Istilah 'Ibu Kota Politik' IKN

3 hours ago 1

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mempertanyakan frasa 'Ibu Kota Politik' dalam Perpres No 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah terkait rencana pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara atau IKN.

"Di UU IKN spirit yang kita tangkap menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana terdapat di Pasal 12 ayat (1) UU No 21 Tahun 2023 tentang IKN. Tidak ada sama sekali menyebut frasa Ibu Kota Politik," kata Khozin di Jakarta, Sabtu (20/9).

Khozin pun meminta pemerintah menjelaskan mengenai perubahan frasa 'Ibu Kota Politik' dalam lampiran di Perpres No 79 Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perpres No 79 Tahun 2025 ini sekaligus merevisi aturan sebelumnya yakni Perpres No 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah.

Menurut dia, penyebutan Ibu Kota Politik perlu diperjelas apakah perubahan frasa ini dapat diartikan secara definitif pindah ibu kota negara atau sekadar penyebutan semata.

"Apakah Ibu Kota Politik sama dengan ibu kota negara? Ketika Ibu Kota Politik dimaknai sama dengan Ibu Kota Negara, maka ada konsekuensi politik dan hukum," ujarnya.

Dia menguraikan, Pasal 39 (1) UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN, perpindahan ibu kota negara diwujudkan dengan penerbitan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara.

"Implikasi politik dan hukum akan muncul ketika Ibu Kota Negara secara definitif pindah dari Jakarta ke IKN," tuturnya.

Menurut Khozin, jika Ibu Kota Politik dimaknai sebagai Ibu Kota Negara, maka keputusan ini harus menjadi agenda bersama seluruh cabang kekuasaan negara, termasuk lembaga-lembaga di luar negara, dan lembaga internasional yang berada di Indonesia.

"Ketika Ibu Kota Negara definitif berpindah ke IKN, maka ada konsekuensi yang harus disiapkan dari sekarang, tidak hanya oleh pemerintah tetapi oleh lembaga di luar pemerintah termasuk lembaga internasional yang berada di Indonesia," kata Khozin.

Namun, kata Khozin, jika yang dimaksud Ibu Kota Politik merupakan pusat pemerintahan sebagaimana tertuang dalam UU IKN, sebaiknya tak perlu membuat istilah baru yang justru potensial menimbulkan pertanyaan publik.

"Jika yang dimaksud ibu kota politik itu tak lain adalah pusat pemerintahan, sebaiknya tak perlu buat istilah baru yang menimbulkan tanya di publik," tuturnya.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang di dalamnya membahas rencana pembangunan kawasan IKN sebagai ibu kota politik di 2028.

Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Pemerintah Tahun 2025 memuat tahapan pertama dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Kemudian pada Highlight Intervensi Kebijakan, terdapat serangkaian intervensi termasuk pemindahan ibu kota ke IKN.

"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028...," demikian yang tertulis dalam Perpres.

Dalam penjelasan Perpres, IKN disebutkan luas area kawasan inti pusat dan sekitarnya mencapai 800-850 hektar. Kemudian persentase pembangunan gedung atau perkantoran mencapai 20 persen.

Selain itu, persentase pembangunan hunian atau rumah tangga layak, terjangkau, dan berkelanjutan IKN mencapai 50 persen.

Dalam Perpres juga dijabarkan soal pemindahan dan atau penugasan ASN ke IKN. Total sekitar 1.700-4.100 orang ASN yang bakal ditugaskan di sana.

Demi mendukung penyelenggaraan pemerintahan di sana, dibangun rumah baru sebanyak 476 unit, kemudian ada sebanyak 38.504 unit rumah yang ditingkatkan kualitasnya.

Pembangunan IKN sudah dimulai sejak 2022 atau era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Jokowi, sapaan akrabnya, menyampaikan pembangunan IKN didasari semangat pemerataan di Indonesia. Ia ingin pembangunan tidak lagi Jawasentris, tetapi Indonesiasentris.

"Betapa sangat padatnya Pulau Jawa sehingga memerlukan yang namanya pemerataan pembangunan sehingga tidak Jawasentris tapi indonesiasentris," kata Jokowi dalam acara itu yang disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, Rabu (22/2).

Dia menambahkan proses pembangunan bisa rampung dalam kurun waktu 15-20 tahun ke depan. Saat selesai, Jokowi menyebut IKN bakal jadi kota pemerintahan.

(antara/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |