Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan tuntutan 2 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan kawan-kawan membenarkan skema 'operasi pembungkaman'.
"Jaksa mengirim pesan keliru bahwa menyuarakan kritik ialah tindak pidana. Tuntutan ini juga membenarkan skema 'operasi pembungkaman' kritik oleh negara seperti yang telah diperingatkan oleh kalangan masyarakat sipil," ujar Usman saat dikonfirmasi, Sabtu (28/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, tuntutan 2 tahun penjara jerat Pasal penghasutan telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Usman menilai tindakan Delpedro dkk yang dianggap jaksa merupakan tindak pidana sebenarnya merupakan wujud partisipasi menyatakan pendapat dan berkumpul yang dilindungi konstitusi.
Kata dia, Delpedro dkk hanya membuka posko aduan, memantau situasi lapangan dan menemani pelajar korban penangkapan maupun pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Usman menegaskan hal tersebut bukan aksi kriminal. Begitu pula ungkapan ekspresi satire dan penyebarluasan informasi pertemuan atau berekspresi di media sosial yang tidak boleh dihakimi sebagai penghasutan.
"Pemenjaraan ekspresi kritik terhadap negara bukanlah penegakan hukum melainkan suatu bentuk malicious prosecution atau penuntutan hukum yang jahat karena tak memiliki dasar yang jelas. Ini terlihat dalam dakwaan jaksa yang memakai Pasal berlapis, mulai dari UU ITE, KUHP hingga UU perlindungan anak untuk mengkriminalisasi ekspresi damai," tutur dia.
Usman menambahkan proses hukum terhadap Delpedro dkk serta banyak kasus lain terkait demonstrasi Agustus tahun lalu sejak awal sudah melanggar prinsip peradilan yang adil.
Menurutnya, hal itu tampak jelas dari sejak penangkapan tanpa surat tugas, penyitaan tanpa izin pengadilan, hingga penetapan status tersangka tanpa diawali pemanggilan saksi dan gelar perkara.
Pemerintah, lanjut Usman, sejak awal telah membangun narasi yang sesat bahwa aksi massa Agustus itu adalah hasil hasutan dari para aktivis. Padahal, massa turun ke jalan karena marah atas kebijakan negara yang tidak pro-rakyat dari kenaikan pajak hingga tunjangan anggota DPR.
Puncak kemarahan terjadi saat negara bereaksi dengan represif, termasuk terjangan mobil rantis milik Brimob yang membunuh pengemudi ojek daring bernama Affan Kurniawan.
"Pemerintah harus berhenti mencari kambing hitam atas kegagalan mereka menangani rangkaian aksi kekerasan yang mencederai unjuk rasa sebagai kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum," ucap Usman.
"Pemerintah harus menarik semua proses kriminalisasi terhadap aktivis maupun warga biasa yang hanya karena bersuara secara damai saat aksi Agustus 2025," lanjutnya.
Usman berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat berani memutus rangkaian kriminalisasi dengan menolak segala tuntutan jaksa. Dia bilang hakim bukan alat eksekutif yang mengamini narasi penguasa, melainkan benteng terakhir keadilan.
"Jika hakim menghukum Delpedro dkk hanya karena bersuara secara damai, maka tidak ada lagi yang bisa mencegah lahirnya praktik otoriter," kata Usman.
"Sudah saatnya DPR dan pemerintah berhenti membungkam kritik dan mengambil langkah berupa revisi aturan-aturan yang tidak sesuai prinsip HAM. Ini krusial guna menjamin ruang aman bagi kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai di Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim PN Jakarta Pusat menghukum Delpedro Marhaen dengan pidana 2 tahun penjara.
Tuntutan serupa dilayangkan jaksa untuk tiga orang terdakwa lainnya yaitu Staf Lokataru Foundation sekaligus pengelola akun Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau cum admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.
Menurut jaksa, para terdakwa telah terbukti melakukan penghasutan secara elektronik terkait dengan demonstrasi 25-30 Agustus 2025 yang berujung pada kericuhan sehingga mengakibatkan fasilitas umum rusak hingga aparat terluka sebagaimana dakwaan ketiga Pasal 246 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
"(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan,"ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (27/2).
(fra/ryn/fra)

9 hours ago
4






























:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5429292/original/062234400_1764579561-Tanaman_Cabai.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4816485/original/067351800_1714383642-fotor-ai-20240429133817.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4659718/original/012191600_1700712502-kanchanara-3ESepqQ5Yf0-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4816486/original/000456500_1714383664-fotor-ai-20240429133814.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4220943/original/011844600_1668039398-Kripto_3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5302025/original/025418900_1753969652-Gemini_Generated_Image_pok85upok85upok8.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5133410/original/3400_1739534894-DALL__E_2025-02-14_19.06.08_-_A_digital_illustration_of_stablecoins__featuring_Tether__USDT___USD_Coin__USDC___and_DAI._The_coins_are_displayed_in_a_futuristic_financial_setting_wi.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5133406/original/5400_1739534519-DALL__E_2025-02-14_19.00.40_-_A_vibrant_digital_illustration_showcasing_multiple_cryptocurrency_coins__including_Bitcoin__BTC___Ethereum__ETH___Binance_Coin__BNB___Solana__SOL___Do.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4372917/original/005900600_1679903027-27_maret_2023-1.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4983417/original/043664500_1730112269-fotor-ai-20241028174231.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5415133/original/051205500_1763361754-Unsplash_-James_Tiono.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5441236/original/092823500_1765460853-BRI00052.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4612825/original/014284200_1697463859-still-life-with-scales-justice_1_.jpg)
