Amerika Serikat Bekukan Dompet Kripto Terkait Iran, Nilainya Rp 2,34 Triliun

1 day ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Scott Bessent menuturkan, Kantor Pengawasan Aset Asing atau the US Treasury’s Office of Foreign Assets Control (OFAC) Departemen Keuangan AS telah menetapkan beberapa dompet kripto terkait Iran. Hal itu mengakibatkan pembekuan lebih dari US$ 130 juta atau Rp 2,34 triliun (asumsi kurs dolar AS terhadap rupiah di kisaran 18.070).

Mengutip the block, ditulis Kamis, (16/7/2026), dompet-dompet itu terkait Bank Sentral Iran, dan dikenai sanksi. Pembekuan dompet kripto sebagai bagian dari upaya Departemen Keuangan menindak aktivitas keuangan ilegal di Iran, termasuk apa yang digambarkan Bessent sebagai penyalahgunaan aset digital.

"Kami akan terus secara agresif melacak uang tersebut, dan menolak akses rezim Iran ke hasil dari skema pendapatan ilegalnya,” ujar Bessent.

Bessent meski tidak merinci tindakan tambahan apa yang menyertai penetapan itu, analis onchain Specter mengatakan, sebelum unggahan Menteri Keuangan Bessent kalau tether telah membekukan empat dompet Tron yang menyimpan US$ 131 juta atau Rp 2,36 triliun dalam USDT.

Specter menuturkan, alamat-alamat itu terkait dengan the Islamic Revolutionary Guard Corps atau Korps Garda Revolusi Islam dan Bank Sentral iran. Specter mengatakan, sebagian besar dana telah ditarik dari penyedia layanan pembayaran DTC Pay dan bursa kripto Bitso. Ia juga mengatakan, alasan pemboikotan itu tidak diketahui pada saat unggahan dibuat.

The Block telah menghubungi Tether untuk meminta komentar.

Pembekuan USDT

Tindakan terbaru ini menyusul serangkaian pembekuan USDT dalam jumlah besar yang melibatkan dompet yang dikenai sanksi OFAC atau terkait dengan penegak hukum. Pada April, Tether mengatakan, telah mendukung pembekuan lebih dari US$ 344 juta atau Rp 6,21 triliun USDT di dua alamat Tron setelah otoritas AS menandai dompet tersebut karena aktivitas ilegal.

Tether menyatakan pada April  telah berkolaborasi dengan lebih dari 340 lembaga penegak hukum di 65 negara, dan telah mendukung lebih dari 2.300 investigasi secara global. Perusahaan tersebut telah membekukan aset senilai lebih dari US$ 4,4 miliar atau Rp 79,49 triliun, termasuk lebih dari US$ 2,1 miliar atau Rp 37,9 triliun yang terkait dengan otoritas AS.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Tether Bantu Pemerintah AS Bekukan USDT Senilai Rp 5,96 Triliun

Sebelumnya,  Tether pada Kamis, 23 April 2026 mengumumkan telah membantu pemerintah Amerika Serikat (AS) membekukan stablecoin USDT senilai USD 344 juta atau Rp 5,96 triliun (asumsi kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah di kisaran 17.340). Langkah ini merupakan termasuk salah satu pembekuan tunggal terbesar yang pernah dilakukan raksasa kripto tersebut.

Mengutip Yahoo Finance, Jumat (24/4/2026), perusahaan yang berbasis di El Salvador ini mengatakan, kripto itu terkait dengan “perilaku ilegal”. Tether belum mengungkapkan detil lebih lanjut mengenai kripto yang masuk daftar hitam tersebut. Department of the Treasury’s Office of Foreign Assets Control juga belum menanggapi pertanyaan dari DL News.

"USDT bukanlah tempat aman untuk aktivitas ilegal,” ujar CEO Tether, Paolo Ardoini.

Ia mengatakan, pihaknya menggabungkan transparansi blockchain dengan pemantauan waktu yang nyata dan koordinasi langsung dengan penegak hukum untuk menghentikan dana sebelum dapat berpindah. Adapun USDT merupakan stablecoin tether yang dipatok ke dolar AS.

Tether dapat membekukan aset dengan mengaktifkan fungsi pada kontrak pintar USDT untuk mencegah alamat dompet tertentu mentransfer atau menerima token.

Penerbit stablecoin Tether mengatakan pihaknya meningkatkan upaya memerangi pelaku kejahatan. Awal bulan ini, perusahaan tersebut mengatakan akan menyumbangkan USDt 127,5 juta atau Rp 2,20 triliun kepada bursa terdesentralisasi Drift Protocol yang diretas untuk membantu bursa tersebut mengembalikan dana kepada para pengguna.

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |