8 Catatan Komisi DPR atas Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban

3 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso memberikan sejumlah catatan terhadap naskah revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang dalam proses pembahasan.

Hal itu disampaikan Sugiat dalam rapat lanjutan membahas RUU tersebut dengan LPSK di Komisi XIII DPR, Rabu (17/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, Sugiat mengingatkan agar tak ada klausul dalam RUU yang berpotensi multitafsir. Menurut dia, klausul yang dimasukkan dalam RUU harus rasional dan bisa dijalankan dengan baik.

"Saya pikir teknis-teknis yang menyulitkan kita ini jangan sampai menjebak kita untuk tidak melaksanakan itu," kata Sugiat dalam rapat.

Kedua, Sugiat meminta hasil diskusi LPSK dengan Komisi III DPR RI perihal RUU KUHAP yang tengah dibahas di waktu yang sama. Menurut dia, penjelasan itu perlu agar RUU PSK tak tumpang tindih dengan KUHAP.

"Karena kita kan mau harmonisasi, karena kalau UU yang satu dengan UU yang lain bertolak belakang nanti enggak nyambung, saya pikir nanti dalam konteks itulah nanti kita bisa memposisikan penyusunan RUU LPSK ini bagaimana," katanya.

[Gambas:Video CNN]

Ketiga, Sugiat menolak jika LPSK dalam RUU dibatasi hanya mengatur berperan dalam pemulihan saksi atau korban. Usulan pembatasan itu sebelumnya disampaikan Kejagung.

"Saya pikir kalau dalam konteks UU itu tidak seperti itu, oleh karena itu tolong nanti dijelaskan kalau memang ada informasi terkait KUHAP yang akan kita sahkan kalau memang itu kaitannya dengan LPSK nanti kita sinkronkan di situ, supaya tidak jauh, itu yang pertama," kata dia.

Keempat, dia ingin LPSK mempertegas posisi saksi atau korban yang masuk UU. Menurutnya, harus ada beleid yang mengatur dengan jelas kategori tindak pidana yang masuk ke RUU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Apakah hanya tindak pidana tertentu atau seluas-luasnya semua korban dari tindak pidana kejahatan itu masuk dalam UU, saya pikir kalau seperti itu ini problem teknisnya bagaimana LPSK bisa memaksimalkan peran dalam konteks perlindungan saksi dan korban," katanya.

Kelima, Sugiat juga menyinggung poin pemulihan korban tindak pidana lingkungan dan kehutanan. Dia mengingatkan bila pemulihan dalam kasus ini memakan biaya yang tidak sedikit.

Keenam, Sugiat mempertanyakan hak-hak yang diperluas bagi saksi dan korban. Misalnya jaminan terhadap hak pegawai dan pekerjaan dari saksi dan korban. Dia mengingatkan agar poin tersebut bisa ditelaah kembali agar tidak tumpang tindih dengan UU Ketenagakerjaan.

Ketujuh, Sugiat meminta penjelasan mengenai masukan poin penguatan kerja sama LPSK dengan lembaga penegak hukum lain, misalnya interpol dan sebagainya. Dia mengingatkan agar usulan yang diajukan ke Komisi XIII DPR RI tidak melanggar UU yang lain.

"Saya pikir hal-hal seperti ini yang tidak boleh menyulitkan kita nanti kita mengesahkan, kan yang menjalankan LPSK, jangan sampai menyulitkan LPSK," katanya.

Kedelapan, Sugiat meminta LPSK terus mengomunikasikan poin-poin yang tertuang dalam RUU PSK. Dia ingin Komisi XIII DPR dan LPSK membahas setiap pasal dan ayat dengan komperehensif.

"Kita berharap nanti pasal per pasal ayat per ayat, kita dengan LPSK karena LPSK yang punya kepentingan yang sangat teknis dalam kaitan revisi UU PSK maka kita bahas satu persatu sehingga tidak ada lagi problem-problem teknis di kemudian hari," kata dia.

(thr/chri)

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |