2 Pria Mengaku Polisi Rampas 17 Motor Modus COD di Palmerah Jakbar

9 hours ago 3

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi gadungan berinisial A dan IR mencuri total 17 sepeda motor dengan modus penipuan saat melakukan jual-beli cash on delivery (COD) dengan korban.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya mengatakan aksi kedua pelaku itu terungkap setelah menipu korban sejoli di Palmerah, Jakarta Barat.

Ia menjelaskan korban ketika itu diperdaya oleh kedua pelaku yang berpura-pura sebagai anggota Polri. Dalam menjalankan aksinya, kata dia, pelaku yang mengintimidasi korban dengan alasan dokumen kendaraan yang tidak lengkap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku mengaku sebagai anggota Polri yang seolah-olah hendak melakukan penegakan hukum menyita sepeda motor milik korban, dengan alasan menjual sepeda motor tersebut tidak ada dokumen yang lengkap," ujarnya kepada wartawan, Jumat (4/7).

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakbar AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan kedua pelaku yang berjenis kelamin pria itu juga mengancam akan memproses pidana kepada korban yang tidak memiliki surat kendaraan lengkap.

Arfan menambahkan untuk meyakinkan aksinya, kedua pelaku meminta agar korban menemui mereka di polsek terdekat. Padahal, kata dia, para pelaku membawa kabur motor itu untuk kemudian dijual kembali.

"Jadi modusnya itu bahwa ini motor bermasalah. Jadi seakan-akan korban itu percaya bahwa pelaku mengaku oknum polisi, padahal bukan, di situ langsung diambil motornya," jelasnya.

Berhasil curi 17 motor

Arfan mengatakan dari hasil pemeriksaan pelaku, aksi penipuan itu telah dilakukan berulang kali dengan total yang berhasil dicuri sebanyak 17 motor.

Kendati demikian, ia menyebut dari total motor yang dicuri itu sebanyak 15 diantaranya telah berpindah tangan dan dijual kembali oleh pihak penadah.

Untuk menyamarkan motor yang telah dicuri, kedua pelaku juga terlebih dahulu mengganti warna cat motor sebelum dijual kepada pihak penadah.

"Sisanya 15 motor itu sudah berpindah. Sudah dijual ke beberapa tempat. Jadi pelaku ini sudah sering melakukan aktivitas dengan mengaku sebagai anggota Polri," tuturnya.

Jual murah untuk beli narkotika

Arfan mengatakan motor-motor hasil curian itu kemudian dijual oleh para pelaku dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp6 juta sesuai jenisnya.

"Bervariasi terkait dengan motor, misalnya Vario, atau macam-macam, sesuai mereknya, jadi bervariasi," jelasnya.

Uang tersebut kemudian digunakan oleh para pelaku untuk memenuhi kebutuhan ekonomi maupun untuk membeli narkotika. Pasalnya pelaku A alias Y merupakan residivis kasus narkotika dan pernah dipenjara selama 4 tahun.

"Jadi bisa untuk kebutuhan ekonomi maupun kegiatan narkoba tersebut," ungkapnya.

Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |