TNI AD Jawab Kritik Masyarakat Sipil soal 24 Ribu Tamtama

1 day ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

TNI Angkatan Darat (AD) merespons kritik yang disampaikan koalisi masyarakat sipil soal perekrutan 24 ribu tamtama untuk pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengatakan TNI mempunyai dua fungsi utama, yakni fungsi pertempuran dan fungsi teritorial.

Wahyu mengatakan perekrutan prajurit untuk membentuk Batalyon Teritorial Pembangunan merupakan bagian dari fungsi teritorial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Fungsi utama teritorial itu kita melaksanakan kegiatan sebagai bagian dari masyarakat, sebagai prajurit TNI Angkatan Darat yang di dalam jati dirinya itu melekat bahwa kita ini berasal dari rakyat," kata Wahyu di sela Indo Defence 2024 di Jakarta, Rabu (11/6).

Ia mengatakan UU TNI juga mengamanatkan peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), yang salah satu tugas pokoknya adalah membantu pemerintah daerah menyukseskan berbagai program pembangunan nasional.

"Manakala pemerintah memiliki program-program yang mencoba untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat, menjamin pangan, memberikan pendidikan yang baik tentu kita harus mendukung, harus membantu itu," katanya.

Wahyu menegaskan fungsi pertempuran TNI tetap berjalan di saat melaksanakan fungsi teritorial.

Ia mengatakan profesionalisme prajurit tidak akan berkurang dan melemah.

"Kita terus meningkatkan kemampuan personel dan alutsista kita, melalui kegiatan program-program, latihan-latihan peremajaan. Mulai kita revisi, pengecekan dan lain-lainnya ini terus berjalan, ini yang menjamin tingkat profesionalisme prajurit TNI Angkatan Darat tidak akan berkurang, tidak akan melemah," katanya.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan sebelumnya menilai rencana rekrutmen tersebut sudah keluar jauh dari tugas utama TNI sebagai alat pertahanan negara.

Koalisi mengatakan TNI direkrut, dilatih, dan dididik untuk perang, bukan untuk mengurusi urusan-urusan di luar perang seperti pertanian, perkebunan, peternakan, maupun pelayanan kesehatan.

"Dengan demikian, kebijakan perekrutan sebagaimana sedang direncanakan tersebut telah menyalahi tugas utama TNI sebagai alat pertahanan negara sebagaimana diatur dalam konstitusi dan UU TNI itu sendiri," kata koalisi dalam keterangan tertulis.

Menurut koalisi, perubahan lingkungan strategis dan ancaman perang yang semakin kompleks dan modern sebenarnya menuntut TNI untuk fokus serta memiliki keahlian spesifik di bidang peperangan.

Dalam konteks itu, menempatkan TNI untuk mengurusi hal-hal di luar pertahanan dinilai justru akan melemahkan TNI dan membuat TNI menjadi tidak fokus untuk menghadapi ancaman perang.

Koalisi juga menilai, perekrutan dan pelibatan TNI bukan untuk menjadi pasukan tempur, sebagai bentuk kegagalan untuk menjaga batas demarkasi yang tegas antara urusan sipil dan militer.

Padahal, kata koalisi, konstitusi UUD 1945 dan UU TNI telah menetapkan pembatasan terhadap TNI yang jelas-jelas tidak memiliki kewenangan mengurus pertanian, perkebunan, peternakan, maupun pelayanan kesehatan.

"Kami mendesak Presiden dan DPR untuk melakukan pengawasan dan evaluasi tentang perekrutan dan pelibatan TNI yang berlebihan tersebut karena telah menyalahi jati diri TNI sebagai alat pertahanan negara sesuai amanat konstitusi dan UU TNI," kata koalisi.

(wis/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |