Sopir Ojol di Sleman Tewas Dibegal, Pelaku Mengaku Terjerat Pinjol

20 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi mengungkap kasus pengemudi motor ojek online (ojol) di Sleman, DIY meninggal dunia usai dibegal penumpangnya sendiri pekan lalu dipicu pelaku yang terjerat utang pinjaman online (pinjol).

Kapolsek Kalasan AKP Mujiyanto mengatakan pelaku berinisial BP (27) ditangkap pada Rabu (6/6) atau selang tiga hari setelah kejadian. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian dengan kekerasan.

Mujiyanto bilang, pelaku sedari awal memang berniat memesan jasa ojol dengan maksud menguasai harta 'mangsanya'. Adapun pengemudi ojol malang yang menjadi korban dalam kasus ini bernama Anggy Damirsyah (42).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modus pelaku pencurian dengan kekerasan, dengan sasaran pengemudi ojol. Motif pelaku, si pelaku terlilit hutang pinjol," kata Mujiyanto di Mapolresta Sleman, DIY, Jumat (13/6).

Mujiyanto menerangkan, kasus bermula ketika korban mendapatkan pesanan mengantar penumpang dari titik Simpang Lima Bogem menuju Purwomartani, Kalasan, Sleman.

Korban setibanya di titik penjemputan langsung mengabari si penumpang berinisial BP. Keduanya lantas berangkat menuju titik tujuan.

Kata Mujiyanto, korban semula berniat melintasi Jalan Yogya-Solo untuk ke titik tujuan. Namun BP mengarahkan perjalanan melalui kawasan perkampungan.

Anggy pun mengiyakan. Akan tetapi, sesampainya mereka di sebuah area persawahan, BP justru mengeluarkan sebilah senjata tajam dan mengancam si pengemudi ojol.

"Oleh pelaku diminta melewati jalan yang lebih sepi di Dusun Tawang, Tamanmartani. Sesampainya di TKP pelaku menyekap korban dari belakang dengan membawa pisau dapur, seketika korban menghentikan laju kendaraannya, mencoba membela diri sehingga pelaku menusukan pisaunya ke perut korban hingga korban terjatuh," jelas Mujiyanto.

Selanjutnya, kata kapolsek, BP mengambil paksa satu buah handphone milik korban, namun sang ojol berusaha mempertahankan barang miliknya hingga pisau jatuh dari tangan pelaku. Pelaku lalu mengambil sebilah pisau cutter dari sakunya.

BP lantas mengayun-ayunkan senjata tajam miliknya dan mengenai bahu serta lengan tangan kanan Anggy. Pelaku berhasil melarikan diri dengan menggondol handphone rampasannya, sementara korban dilarikan RS Bhayangkara.

Setelah sempat dirujuk dan dirawat di RSUP Dr Sardjito, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin (9/6). Sedangkan pelaku ditangkap hari Jumat (6/6) di kediamannya.

Kanit Reskrim Polsek Kalasan Ipda Ritantoko sementara itu menyebut BP awalnya tidak berniat melukai dan hanya mengancam dengan senjata tajam supaya Anggy bersedia memberikan harta bendanya. Namun pelaku panik lantaran korban memberikan perlawanan.

"Korban mengalami luka tusukan satu di perut, lalu sayatan pada lengan sebelah kanan, banyak sekali, tujuh (luka sayat) kalau enggak salah. Sama di jari karena korban sempat memegang pisau, dia tarik," imbuh Ritantoko.

Adapun BP mengaku nekat melakukan tindakan ini lantaran terdesak utang pinjol senilai Rp2 juta. Dia berdalih yang berutang adalah temannya dengan mengatasnamakan dirinya.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah buah pisau dapur, pisau cutter, serta handphone milik BP. Sedangkan ponsel pintar korban disebut pelaku hilang usai terjatuh di sungai.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun.

(kum/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |