Pria Diduga Bunuh Istri Kedua karena Sering Ribut dengan Istri Pertama

1 day ago 6

CNN Indonesia

Minggu, 01 Jun 2025 15:57 WIB

Pria paruh baya berinisial A diduga mencekik dan membekap istri keduanya, Sarmunah (46), hingga meninggal dunia di Kabupaten Tangerang, Kamis (29/5). Ilustrasi. Pria di Tangerang diduga bunuh istri kedua karena sering ribut dengan istri pertama. (iStockphoto/Herwin Bahar)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pria paruh baya berinisial A (50) ditangkap setelah diduga mencekik dan membekap istri keduanya, Sarmunah (46), hingga meninggal dunia di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Kamis (29/5).

Korban pertama kali ditemukan oleh tetangga yang mendatangi rumahnya untuk menagih ongkos ojek karena belum dibayar. Namun, saat tetangga itu memberi salam setiba di rumah korban, tak ada jawaban dari korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian, saksi lain yakni tetangga sebelah rumah korban mencoba membantu, karena tidak ada jawaban keduanya berinisiatif masuk ke dalam dan menemukan korban di dalam kamar dengan posisi tidak menggunakan pakaian atas hanya menggunakan rok," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Minggu (1/6).

Temuan itu kemudian dilaporkan ke Polsek Pakuhaji. Selanjutnya, jasad korban dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang guna dilakukan autopsi.

Berdasarkan autopsi, ditemukan luka memar pada bagian mulut dan hidung korban akibat kekerasan tumpul. Dari hasil autopsi, disimpulkan penyebab kematian korban diakibatkan pecahnya pembuluh darah.

Zain menyebut langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus kematian tersebut. Mulai dari olah TKP hingga memeriksa sejumlah saksi.

Dari hasil penyelidikan, kata Zain, diketahui bahwa A, suami korban adalah orang yang bersama korban saat insiden itu terjadi.

Setelahnya, polisi bergerak cepat untuk mencari keberadaan A. Zain menyebut A berhasil ditangkap di kediamannya dan langsung diperiksa intensif.

"Tersangka mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan hingga korban meninggal. Keterangan sementara, tersangka ini kesal dengan korban sering datang ke rumah maupun tempat kerjanya, hingga dia sering bertengkar dengan istri pertamanya," tutur Zain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

(dis/bac)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |