Polisi Tangkap 4 Orang Sindikat Perdagangan Bayi di Jawa Timur

1 day ago 9

CNN Indonesia

Sabtu, 31 Mei 2025 19:10 WIB

Empat orang tersangka sindikat perdagangan bayi diamankan, yang biasa beraksi di sejumlah daerah di Jawa Timur. Ilustrasi tindakan kriminal. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sindikat perdagangan bayi yang beraksi di sejumlah daerah di Jawa Timur ditangkap oleh petugas Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Ngawi. Empat orang tersangka juga diamankan.

"Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Ngawi guna proses hukum lebih lanjut. Sejauh ini sudah ada 10 bayi yang menjadi korban di wilayah Jawa Timur dan Jakarta," kata Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon saat menggelar pers rilis di Ngawi, seperti dilansir Antara, Sabtu (31/5).

Empat orang tersangka yang diamankan polisi antara lain, ZM (34) pria asal Pasuruan, SA (35) wanita warga Balong Ponorogo yang diduga sebagai otak kejahatan, R (32) wanita warga Pasuruan, dan SEB (22) wanita asal Bringin Ngawi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Charles menerangkan, pengungkapan kasus itu bermula dari kecurigaan perangkat desa di Kecamatan Bringin atas upaya pelaku ZM dan R yang ingin mengadopsi salah satu bayi di daerah tersebut. Kecurigaan itu karena semua berkas surat keterangan lahir telah disiapkan oleh kedua pelaku.

Perangkat desa yang merasa ada kejanggalan kemudian melapor ke polisi dan mendalami kasus tersebut lebih lanjut hingga akhirnya diketahui terdapat praktik jual beli bayi.

Berdasarkan pemeriksaan tersangka, modus dari kasus tersebut adalah dengan mendatangi orang tua bayi yang baru melahirkan. Terutama dari kalangan keluarga kurang mampu. Selanjutnya, kepada orang tua bayi, tersangka mengganti biaya proses persalinan sebesar Rp6 juta.

"Kemudian, bayi tersebut dibawa dan diserahkan kepada pemesan asal Jakarta dengan meminta imbalan sebesar Rp15 juta," ucap Charles.

Beberapa barang bukti yang diserahkan dalam kasus itu antara lain, mobil yang digunakan untuk operasional, sejumlah uang tunai,buku rekening untuk transaksi, serta pakaian bayi.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo Pasal 76 UURI Nomor 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 2 UURI Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.

(wiw)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |