CNN Indonesia
Senin, 26 Mei 2025 15:21 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menyebut ormas Pemuda Pancasila (PP) sudah menguasai lahan parkir di RSU Tangerang Selatan (Tangsel) sejak tahun 2017. Ormas tersebut ditaksir meraup untung hingga miliaran rupiah selama menduduki lahan tersebut.
"Penguasaan lahan parkir di RSUD Tangerang yang dilakukan oleh ormas PP semenjak tahun 2017 di mana di dalam penguasaan lahan parkir tersebut ormas PP mendapatkan keuntungan setiap harinya dengan cara menarik biaya parkir terhadap sepeda motor sebesar Rp3.000 dan untuk mobil sebesar Rp5.000," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (26/5).
Wira menerangkan dari penghitungan sementara, rata-rata tiap harinya ada lebih dari 600 kendaraan roda dua dan 107 kendaraan roda empat yang parkir di lahan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apabila, tarif kendaraan roda dua Rp3.000 dan kendaraan roda empat Rp5.000, maka tiap harinya ormas tersebut bisa mengantongi hampir Rp28 juta.
"Apabila kita akumulasi selama satu tahun Ini bisa mencapai angka lebih dari Rp1 miliar, dan ini sudah berlangsung dari tahun 2017," ucap Wira.
"Kemudian berdasarkan hasil pendalaman, kalau kita hitung dari 2017 sampai sekarang kurang lebih sudah dapat mungkin lebih dari Rp7 miliar lebih hasil yang diperoleh dari mengelola parkir di rumah sakit RSUD Tangsel," imbuhnya.
Di sisi lain, Wira membeberkan Inspektorat Kota Tangsel juga telah melakukan penghitungan terkait potensi kerugian akibat aksi ormas tersebut.
"Terhadap kasus ini Dari inspektorat daerah Tangerang Selatan telah melakukan penghitungan potensi kerugian terhadap pemasukan daerah yang bisa atau uang yang seharusnya masuk ke kas daerah. Itu sudah dihitung dari inspektorat daerah itu kurang lebih harusnya bisa disetor ke kas daerah sekitar Rp5 miliar," tutur Wira.
Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menetapkan 30 pengurus serta anggota PP Tangsel sebagai tersangka buntut bentrokan yang terjadi di RSUD Tangsel yang dipicu masalah lahan parkir.
Selain itu, Ketua MPC PP Tangsel berinisial MR juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, MR telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan dalam upaya pengejaran.
Dalam kasus ini, para tersangka Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 169 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.
(dis/dal)