Polisi NTT Dipecat karena Cabuli Siswi SMK yang Tak Mampu Bayar Tilang

1 day ago 9

Kupang, CNN Indonesia --

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang anggota polisi yang terbukti melakukan pelanggaran berat berupa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Polisi yang dipecat karena melecehkan siswi SMK tersebut adalah Briptu MR, anggota satuan lantas Polresta Kupang Kupang.

"Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) digelar pada Rabu (11/6), mulai pukul 11.00 hingga 15.00 WITA, bertempat di ruang Tahti lantai II Polda NTT," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra kepada CNNIndonesia.com, Kamis (12/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam putusannya, Komisi KKEP menjatuhkan dua bentuk sanksi kepada Briptu MR. Pertama, sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.

"Putusan PTDH tertuang dalam dokumen resmi dengan Nomor: PUT KKEP/21/VI/2025, yang ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2025," sambungnya.

Menurut Henry, Briptu MR terbukti melakukan tindakan asusila terhadap remaja perempuan berinisial PGS (17) saat melaksanakan tugas penindakan lalu lintas.

"Perbuatan pelanggar dilakukan secara sadar dan jelas-jelas melanggar norma hukum, aturan kedinasan, serta ajaran agama. Hal ini berdampak langsung terhadap citra Polri dan kepercayaan masyarakat," ungkapnya.

Dalam hasil persidangan juga dinyatakan bahwa tidak ditemukan hal-hal yang meringankan. Sebaliknya, tindakan pelanggar dilakukan dengan kesadaran penuh dan dianggap mencoreng nama baik institusi, yang menjadi faktor pemberat utama dalam proses penilaian komisi.

Tak bisa bayar tilang, diajak hubungan intim

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan Briptu MR terhadap PGS (17/) terjadi pada Sabtu (3/5) lalu. Saat itu korban bersama temannya yang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm ditindak oleh Briptu MR.

Briptu MR kemudian menggiring kedua remaja tersebut ke Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota. Namun sesampai di Kantor Lantas, Briptu MR meminta sejumlah uang. Karena tidak disanggupi oleh PGS sehingga Briptu MR membawa korban ke salah satu ruangan lalu melakukan pelecehan seksual dengan meraba bagian kewanitaan PGS.

Briptu MR juga memaksa korban untuk berhubungan intim atau seks di kantor lantas tetapi ditolak oleh PGS. PGS juga dipaksa memegang kemaluan Briptu MR.

"Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi dengan perbuatan tidak bermoral, apalagi menyangkut pelecehan seksual terhadap anak," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Polda NTT, Kombes Patar Silalahi mengatakan Briptu MR juga akan diajukan ke pidana umum.

"Saat ini kita sedang selidiki, karena sudah ada laporan polisinya yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor:102/V/2025/SPKT Polda NTT tanggal 8 Mei 2025," kata Patar.

Dia mengatakan Briptu MR terancam dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo. Pasal 76 e Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual kekerasan seksual.

(ely/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |