Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp9,2 M ke Luar Negeri

1 day ago 8

Jakarta, CNN Indonesia --

Polisi menggagalkan penyelundupan ratusan ribu ekor benih bening lobster (BBL) ilegal tujuan luar negeri senilai Rp9,2 miliar melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald Sipayung mengatakan dalam kasus ini pihaknya berhasil menangkap tujuh orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Masing-masing tersangka pria berinisial RK, AJ, JS, WW, DS, RS dan AN. Sementara HE, U, LNH, S dan B masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Ronald dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan pengiriman BBL ilegal di area Kargo Bandara Soetta pada Sabtu (31/5).

Dari laporan itu, polisi langsung mendatangi lokasi dan mendapati 4 koli barang yang akan dengan menggunakan salah satu maskapai penerbangan.

Setelahnya dilakukan pengecekan, terdapat 3 koli berisikan BBL, sedangkan 1 koli berisi kardus kosong. Barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Bandara Soetta untuk pengusutan lebih lanjut.

Dari temuan itu, polisi lantas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka RK di Kota Tangerang pada Rabu (4/6). Sementara AH, JS, WW, DS, dan RS di Jakarta Selatan.

"Selanjutnya pada Kamis (5/6) malam berhasil mengamankan tersangka AN di daerah Ampera Jakarta Selatan," ucap Ronald.

Ronald membeberkan dalam aksinya para tersangka mencoba mengelabuhi petugas dengan menyamarkan pengiriman BBL yang dikemas ke dalam kantong plastik yang sudah diisi oksigen dan masukkan ke dalam koper

"Selanjutnya koper tersebut dilakukan pengemasan ulang menggunakan kardus dan kain, dan akan dikirim ke luar negeri melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno-Hatta," tutur Ronald.

Dalam kasus ini, polisi secara total menyita sebanyak 171.880 ekor BBL jenis Pasir dan Mutiara dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp9,2 miliar.

"Jika harga jual Rp54 ribu per ekor maka negara mengalami kerugian sebesar Rp9.281.520.000," ujarnya.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Yandri Mono mengungkapkan ketujuh tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi penyelundupan benih lobster tersebut.

Tersangka RK yang berprofesi sebagai petugas keamanan berperan meloloskan pengiriman 3 koli barang yang berisi 3 koper BBL dengan imbalan Rp 4 juta per koper.

Tersangka AH berkoordinasi dengan petugas keamanan dan mengantarkan BBL ke terminal Kargo dengan menggunakan kendaraan sewa dan mendapatkan bayaran Rp1 juta per-koper.

Lalu, tersangka JS berperan meloloskan barang melalui X-Ray dengan imbalan Rp 4 juta per koper melalui RK. Tersangka DS berperan mengurus SMU (surat muat udara) untuk pengiriman 4 koli barang yang berisi 3 koper BBL dan 1 kardus kosong ke Batam dan mendapat imbalan sebesar Rp1 juta per koper.

Tersangka RS berperan mengemas BBL dan mendapatkan bayaran sebesar Rp 1 juta per koper. Sedangkan tersangka WW berperan menyelundupkan BBL dan memerintahkan AH untuk mencari petugas keamanan yang dapat meloloskan penyelundupan BBL.

"Tersangka AN berperan sebagai packing dan supir pengiriman BBL dangan imbalan sebesar Rp400 ribu per koper," kata Yandri.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau Pasal 88 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

(dis/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |