Medan, CNN Indonesia --
Keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menetapkan empat pulau di wilayah Provinsi Aceh menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kini menuai polemik.
Keputusan itu ditetapkan dalam Kepmendagri No. 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang terbit pada 25 April 2025.
Keempat pulau tersebut yakni Pulau Mangkir Besar (juga dikenal sebagai Pulau Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat pulau ini sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil. Namun kini resmi tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Keputusan ini menimbulkan gejolak, terutama dari masyarakat Aceh yang merasa kehilangan wilayah secara sepihak.
Setelah keputusan itu, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem di Pendopo Gubernur Aceh di Banda Aceh pada 4 Juni 2025. Bobby didampingi Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu ingin membangun komunikasi antar daerah pascapenetapan status wilayah.
Bobby juga mengunggah pertemuannya dengan Mualem itu di akun Instagram resminya @bobbynst. Akan tetapi keputusan tersebut mendapat reaksi negatif dari rakyat Aceh.
Mayoritas unggahan Bobby Nasution di Akun Instagramnya jadi bulan-bulanan netizen. Dari pantauan CNNIndonesia.com, banyak komentar bernada protes, bahkan tudingan provokatif yang menyebut Sumut "mencaplok" wilayah Aceh.
"Kembalikan 4 Pulau milik Aceh, jangan serakah," ujar netizen, merespons foto unggahan Bobby.
"Kami rakyat Aceh menolak keras yang namanya kelola bersama. Yang berhak pulau itu tetap rakyat Aceh," ucap netizen lainnya
"Kadang lucu juga ni Pak Gubsu, bukan ujug-ujug terima surat dari Mendagri. Tapi historis dan bukti pulau itu memang wilayah Aceh. Harusnya anda malu dan koreksi ke Mendagri. Karena gak ada bukti yang bisa tunjukkan kalau itu wilayah Sumut," ungkap netizen lainnya.
Menanggapi reaksi publik, Bobby menegaskan bahwa perubahan status administratif empat pulau tersebut merupakan keputusan pemerintah pusat, bukan kebijakan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
"Saya sampaikan kemarin secara wilayah, nggak ada wewenang provinsi Sumut dan juga setahu saya Aceh mengambil pulau, menyerahkan daerah, itu enggak bisa. Semua itu ada aturannya. Kami pemerintah daerah ada batasan wewenang," ujar Bobby di Regale Convention Center, Selasa (10/6).
Bobby mengatakan ingin menjalin keharmonisan dengan sesama kepala daerah. Lebih lanjut, Bobby mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi.
"Kami kepala daerah ingin menjalin keharmonisan. Ingat, banyak warga Aceh di Sumut, banyak warga Sumut di Aceh. Kalau dipanas-panasi, jangan warga Sumut anti melihat nomor pelat BL (Aceh) dan orang Aceh anti lihat pelat (kendaraan Medan) BK. Itu yang kita enggak mau," ungkap Bobby.
(fnr/isn)