CNN Indonesia
Jumat, 13 Jun 2025 16:43 WIB

Surabaya, CNN Indonesia --
Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim membongkar praktik jual beli video dan foto pornografi anak sebanyak 2.500 konten melalui media sosial.
Dalam kasus ini polisi menangkap satu tersangka berinisial ASF (23) asal Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung.
"Tersangka ini mulai melakukan jual beli foto dan video asusila pornografi anak sejak bulan Juni 2023," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (13/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya, tersangka mendapatkan video dan foto pornografi itu dari sindikat penjualan pornografi anak lainnya. Konten yang ia dapat itu kemudian diunggah ulang di channel Telegram dan aplikasi Potato Chat.
"Kemudian tersangka menggunakan Instagram dengan nama user @OrangTuaNakalComunity untuk melakukan promosi channel Telegram dan Potato Chat secara berbayar dengan mencantumkan bio telegram dengan username @OrangTuaNakalComunity," lanjut dia.
Dari pengakuan tersangka, calon pelanggan yang ingin masuk ke channel miliknya harus membayar Rp500 ribu per orang.
Jika sudah mengirimkan uang, maka mereka akan dimasukkan ke total 15 channel Telegram dan 1 channel Potato Chat yang berisi 2.500 konten pornografi anak.
"Secara keseluruhan tersangka memiliki 15 channel Telegram dan satu channel Potato Chat, yang terdapat 2.500 video pornografi anak dari berbagai daerah dan negara, yang saat ini telah terdapat kurang lebih 1.100 member," ucapnya.
Akun dan belasan chanel itu disebut dikelola ASF seorang diri, dengan hanya berbekal dua handphone miliknya. Namun keuntungan yang ia dapatkan mencapai Rp10 juta tiap bulan.
Jika dikalkulasikan dengan jumlah 1.100 member, maka total uang yang ia dapatkan dari praktik jual beli konten pornografi anak ini mencapai Rp550 juta. Tapi pengakuannya kepada polisi berbeda.
"Jadi tersangka selama 2 tahun menjalankan aksinya mendapat keuntungan kurang lebih Rp240 juta," ungkapnya.
Atas aksinya, ASF pin dipersangkakan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi .
"Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar," pungkasnya.
(jun/frd/jun)