Pebisnis Jan Hwa Diana juga Tahan Akta Lahir-Buku Nikah Karyawan

6 hours ago 3

Surabaya, CNN Indonesia --

Pengusaha sekaligus pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana, ternyata tak hanya menahan 108 ijazah milik eks karyawannya. Di juga menyita berbagai dokumen kependudukan dan surat berharga milik pekerja lainnya.

Hal itu diungkap oleh pengacara Diana, Elok Kadja. Dokumen-dokumen berupa KTP, akta lahir, bahkan buku nikah milik karyawannya itu selama ini disimpan oleh kliennya.

"Hari Jumat (22/5) kemarin itu kan pihak Bu Diana itu kan sudah menyerahkan ke Polda Jatim, 108 ijazah milik mantan pekerja beliau. Lah selain ijazah-ijazah tersebut itu kan ada KTP, ada SKCK, ada akta lahir, ada buku nikah," kata Elok kepada CNNIndonesia.com, Minggu (25/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Elok belum membeberkan jumlah pastinya, karena seluruh dokumen-dokumen itu masih dalam proses inventarisasi. Nantinya Diana akan mengembalikan kepada para pekerja atau pemiliknya. Mereka juga sedang berkoordinasi dengan instansi dinas ketenagakerjaan setempat.

"Kalau untuk buku nikah itu ada dua, akta lahir itu, kalau akta lahir saya kurang pasti ya, tapi itu ada beberapa. Kemudian untuk KTP, SIM A dan SIM B itu total ada 15," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan, di antara dokumen yang ditemukan, terdapat BPKB kendaraan dan sertifikat rumah. Surat berharga itu, kata Elok, merupakan jaminan utang salah satu karyawan.

"Setelah kami cek dokumen pendukungnya, ternyata BPKB dan sertifikat tersebut itu memang benar yang bersangkutan itu masih memiliki utang di Bu Diana. Nah, itu ada perjanjiannya. Kalau untuk sertifikat rumah itu dia pinjam Rp72 juta sama Bu Diana," lanjutnya.

Selain itu dokumen lainnya seperti SKCK dan surat keterangan perekaman e-KTP juga ditemukan, meskipun sebagian sudah tidak berlaku.

Ketika ditanya soal alasan penahanan dokumen-dokumen tersebut, Elok menjelaskan tindakan itu dilakukan Diana untuk alasan keamanan, terutama terhadap karyawan yang memegang inventaris kantor.

"Jadi Bu Diana itu menahan dokumen-dokumen tersebut itu sebenarnya sebagai jaminan. Apabila yang bersangkutan tersebut dipegangin inventaris kantor. Jadi supaya nggak dibawa lari inventarisnya," ucap Elok.

Tak hanya itu, menurut Elok, penahanan ijazah dan dokumen lainnya juga dilakukan Diana, atas dasar kekhawatiran atas banyaknya karyawan yang keluar kerja tanpa pemberitahuan.

"Ketika ijazah tersebut ditahan, eh, mendadak begitu keluar, keluarnya itu nggak ada pamit, nggak ada permisi, nggak ada pemberitahuan apapun, mendadak langsung nggak ada aja. Ditelepon juga nggak diangkat. Jadinya ya Bu Diana mau mengembalikan dokumen tersebut juga nggak tahu harus mengembalikan ke mana," klaimnya.

Dokumen-dokumen dan surat berharga tersebut, kata dia, sebenarnya telah diserahkan pihaknya ke kepolisian bersamaan dengan 108 ijazah yang sebelumnya Diana tahan. Namun polisi mengembalikan berkas-berkas itu karena tidak masuk dalam pokok perkara.

"Kalau untuk dokumen kependudukan lainnya ini kami sudah serahkan ke pihak kepolisian. Cuman pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan yang ada di Polda itu kan hanya terkait ijazah. Jadi untuk dokumen kependudukan tersebut dikembalikan kepada kami karena tidak berkaitan dengan perkara," pungkas Elok.

Polisi sudah menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah karyawan CV Sentoso Seal.

Ia juga terbukti sudah menyembunyikan 108 ijazah milik mantan pegawainya. Atas perbuatannya, Diana pun terancam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

"Ancaman empat tahun," kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Jumat (23/5).

(frd/dna)

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |