CNN Indonesia
Rabu, 11 Jun 2025 19:04 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Staf khusus (stafsus) eks Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Jurist Tan tidak hadir alias mangkir dalam pemeriksaan di kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pengadaan laptop Rp9,9 triliun pada Rabu (11/6) hari ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut Jurist Tan melalui pengacaranya menyerahkan surat berhalangan hadir pemeriksaan.
"Surat yang diterima oleh penyidik dari kuasa hukumnya menyampaikan mohon penundaan pemeriksaan," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harli mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Jurist pada Selasa (17/6) mendatang.
Sementara untuk pemeriksaan terhadap eks Stafsus Nadiem, Ibrahim Arief masih terjadwal pada besok (12/6). Kejagung berharap Ibrahim dapat memenuhi panggilan penyidik.
"Kita lihat besok, apakah yang bersangkutan ada. Kita harapkan tentu hadir," ujarnya.
Sebelumnya Kejagung telah melakukan penggeledahan di kediaman ketiga Stafsus Nadiem tersebut. Mereka juga sudah dijadwalkan untuk diperiksa pekan lalu tapi absen dari panggilan penyidik.
Setelah sempat mangkir, Kejagung langsung melakukan pencegahan para eks stafsus itu agar tak bepergian ke luar negeri.
Harli menyebut dalam kasus ini penyidik menemukan indikasi adanya pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi pendidikan.
Melalui kajian itu dibuat skenario seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome yakni Chromebook. Padahal hasil uji coba yang dilakukan pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk sarana pembelajaran.
Sementara itu, eks Mendikbud Nadiem Makarim mengaku siap dipanggil penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus terkait kasus korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook.
"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," kata Nadiem dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6).
Ia menjelaskan pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop adalah bagian dari upaya mitigasi saat terjadi pandemi Covid-19 di Indonesia.
"Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar bahaya learning loss atau hilangnya pembelajaran bisa kita tekan," kata Nadiem.
(tfq/dal)