KPK Limpahkan Perkara Eks Dirut ASDP ke Jaksa Penuntut Umum

18 hours ago 4

CNN Indonesia

Jumat, 13 Jun 2025 11:58 WIB

KPK merampungkan berkas perkara eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi di kasus korupsi. Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024 Ira Puspadewi (tengah). (ANTARA FOTO/RENO ESNIR).

Jakarta, CNN Indonesia --

KPK merampungkan berkas perkara eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi di kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh ASDP Indonesia Ferry Tahun 2019-2022.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan penyidik usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, pada Kamis (12/6) kemarin.

"Penyidikan perkara dugaan TPK terkait proses KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Tahun 2019-2022, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Setelahnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk proses persidangan.

"Dimana Penyidik telah selesai melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan tersangka (IPD, dkk) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ucapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Terdiri dari satu pihak swasta dan tiga lainnya merupakan pegawai PT ASDP. Para tersangka sudah dicegah ke luar negeri.

Empat tersangka dimaksud ialah Pemilik PT Jembatan Nusantara Group bernama Adjie; Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi.

Mereka telah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk melawan KPK. Namun, permohonan Praperadilan mereka tidak dapat diterima hakim tunggal.

Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lalu dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.

(tfq/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |