Kortas Tipikor Ungkap Alasan Ahok Kembali Diperiksa di Kasus Rusun

1 day ago 8

CNN Indonesia

Kamis, 12 Jun 2025 09:14 WIB

Kortas Tipikor Polri menyatakan pemeriksaan Ahok kemarin dilakukan untuk memenuhi berkas perkara sesuai permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kortas Tipikor Polri menyatakan pemeriksaan Ahok dilakukan untuk memenuhi berkas perkara sesuai permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).CNN Indonesia/Adi Ibrahim

Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengungkap alasan eks Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun di Cengkareng.

Wakil Kepala Kortas Tipikor Brigjen Arief Adiharsa menyebut pemeriksaan Ahok pada Rabu (11/6) kemarin dilakukan untuk memenuhi berkas perkara sesuai permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti petunjuk dari jaksa peneliti, terkait kelengkapan Berkas perkara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief mengatakan dalam pemeriksaan itu penyidik juga meminta keterangan Ahok terkait proses penyusunan APBD tahun 2015 ketika dirinya menjabat sebagai Gubernur.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, Ahok selaku Gubernur saat itu mengaku tidak mengetahui detail pengadaan tanah dalam APBD Perubahan karena tanggung jawab dari SKPD terkait.

"APBD Perubahan 2015 ditetapkan melalui Pergub Nomor 229/2015 yang disusun oleh BPKAD," tuturnya.

Sebelumnya Kortas Tipikor Polri tengah mengusut kasus korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016.

Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini, diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.

Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana, serta Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng, untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015, saat Gubernur DKI dijabat Basuki Tjahaja Purnama (BTP) aliasAhok.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(tfq/gil)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |