Kortas Tipikor Periksa Ahok di Kasus Dugaan Korupsi Rusun Cengkareng

1 day ago 8

CNN Indonesia

Rabu, 11 Jun 2025 17:21 WIB

Kortas Tipikor Polri memeriksa Ahok terkait dugaan korupsi pengadaan lahan rusun Cengkareng, dengan potensi kerugian negara Rp649,89 miliar. Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kembali memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng.

Ahok menyebut dalam pemeriksaan hari ini dirinya dimintai keterangan tambahan untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tambahan BAP pemeriksaan Maret tahun lalu soal lahan Cengkareng," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (11/6).

Ahok mengaku hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memperkuat penuntasan kasus korupsi itu agar tidak kalah dalam persidangan.

"Intinya membantu penyidik agar tidak kalah dengan tersangka," ujar dia.

Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri tengah mengusut kasus korupsi pembelian lahan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/656/VI/2016/Bareskrim tanggal 27 Juni 2016.

Kasus yang melibatkan proyek Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta pada tahun anggaran 2015 ini, diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.

Dalam kasus tersebut, Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana, serta Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta.

Keduanya diduga terlibat korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng, untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2015, saat Gubernur DKI dijabat Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(tfq/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Fakta Dunia | Islamic |